VIDEO: Potong Gaji 3 Persen Buat Tapera, Pekerja Untung atau Rugi?
Presiden Jokowi telah menerbitkan revisi aturan terkait penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.
Salah satu poin utama dari revisi ini adalah penentuan besaran iuran peserta yang dapat dievaluasi.
Namun revisi ini menuai polemik terutama mengenai keputusan pemerintah untuk memotong gaji Aparatur Sipil Negara maupun pekerja swasta sebesar 3 persen per bulan untuk Tapera.
Sementara, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Tapera.
Nantinya, gaji pekerja yang dipotong akan disimpan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Kemudian hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
- Angga Yudha Pratomo
berita untuk kamu.
Bagi pekerja sudah memiliki rumah akan membantu masyarakat yang belum punya hunian.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo menerbitkan revisi penting mengenai penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Baca SelengkapnyaJokowi menilai, semua aturan termasuk potongan Tapera tersebut akan dihitung terlebih dahulu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi menandatangani peraturan presiden, terkait kenaikan tunjangan petugas Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera.
Baca SelengkapnyaPeserta, khususnya yang sudah memiliki rumah, bisa menarik dana tabungannya saat pensiun
Baca SelengkapnyaManfaat tapera difokuskan untuk kepemilikan rumah pertama untuk masyarakat berpenghasilan rendah meskipun sudah ada rusun.
Baca SelengkapnyaPemerintah menegaskan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang rencananya diimplementasikan pada 2027, tak akan ditunda.
Baca SelengkapnyaIsu yang beredar, mulai dari pembatalan kenaikan UKT yang tinggi, hingga masalah yang menyeret Kejaksaan Agung dan Polri
Baca Selengkapnya