VIDEO: Potong Gaji 3 Persen Buat Tapera, Pekerja Untung atau Rugi?
Salah satu poin utama dari revisi ini adalah penentuan besaran iuran peserta yang dapat dievaluasi.
Potong Gaji 3 Persen Buat Tapera, Pekerja Untung atau Rugi?
Presiden Jokowi telah menerbitkan revisi aturan terkait penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.
Salah satu poin utama dari revisi ini adalah penentuan besaran iuran peserta yang dapat dievaluasi.
Namun revisi ini menuai polemik terutama mengenai keputusan pemerintah untuk memotong gaji Aparatur Sipil Negara maupun pekerja swasta sebesar 3 persen per bulan untuk Tapera.
Sementara, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Tapera.
Nantinya, gaji pekerja yang dipotong akan disimpan peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Kemudian hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.