DPR akan Panggil Pemerintah soal Pemotongan Gaji untuk Tapera
Pemanggilan ini dilakukan agar tidak adanya kesalahpahaman atas aturan tersebut.
Pemanggilan ini dilakukan agar tidak adanya kesalahpahaman atas aturan tersebut.
DPR akan Panggil Pemerintah soal Pemotongan Gaji untuk Tapera
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan melakukan pemanggilan terhadap pemerintah terkait dengan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan, pemanggilan ini dilakukan agar tidak adanya kesalahpahaman atas aturan tersebut.
"Tentu kita ingin memanggil semua terkait untuk meminta penjelasan kepada DPR, sekaligus kepada masyarakat. Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan memberatkan," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam peraturan ini, para pekerja akan dipotong gaji untuk dialokasikan sebagai tabungan perumahan.
Adapun besaran simpanan peserta pekerja sebesar 0,5 persen yang ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.
Artinya simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri, sehingga besaran yang akan dialokasikan ke Tapera sebanyak 3 persen. Namun yang dipotong dari gaji pekerja sebesar 2,5 persen.
Kepesertaan simpanan Tapera akan menyasar karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ASN, TNI/Polri, para karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Lantas bagaimana perhitungan gaji yang akan dipotong untuk Tapera?
Bagi pekerja yang mendapatkan gaji Rp5 juta per bulan atau lebih kurang sebesar UMR DKI Jakarta, maka berikut hitungannya:
Rp5.000.000 per bulan-2,5 persen= Rp4.855.000 per bulan gaji yang akan diterima. Artinya pekerja harus membayar tabungan di Tapera sebesar Rp125.000.
Kemudian jika pekerja menerima upah sebesar Rp10 juta, maka Rp10.000.000-2,5 persen= Rp9.700.000 per bulan atau Rp300.000 yang harus dipotong dari gaji untuk tabungan di Tapera.
Perlu diketahui, Jokowi menilai pemotongan yang juga diberatkan kepada karyawan swasta juga akan dihitung terlebih dahulu. Apakah potongan tersebut agak memberatkan masyarakat atau tidak.
Kendati begitu Jokowi bilang, saat BPJS Kesehatan diluncurkan dengan kebijakan yang sama seperti Tapera, dirinya banyak mendapatkan respons ramai dari masyarakat. Tapi, setelah berjalan masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
"Seperti dulu waktu BPJS, di luar yang BPI gratis 96 juta kan juga rame. Tapi setelah berjalan kan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan kalau belum biasanya pro dan kontra," jelas Jokowi.