Pekerja Mandiri Tidak Mendaftar Jadi Peserta Tapera, Siap-Siap Bakal Kena Sanksi
Sanksi juga disiapkan pemerintah pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera.
Sanksi juga disiapkan pemerintah pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera.
Pekerja Mandiri Tidak Mendaftar Jadi Peserta Tapera, Siap-Siap Bakal Kena Sanksi
Kebijakan pemotongan gaji para pekerja untuk iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) mendapatkan protes masyarakat, pengusaha hingga buruh.
Pasalnya upah pekerja pemerintah maupun swasta akan dipotong sebanyak 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.
Hal itu geger lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024 lalu.
Dalam aturan itu mengharuskan para pekerja, baik karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ASN/PNS, TNI/Polri, termasuk karyawan swasta, pekerja lain yang menerima upah hingga pekerja freelance pun harus mengikuti program simpanan Tapera itu.
Dalam Pasal 5 menyebutkan peserta Tapera minimal berusia 20 tahun atau sudah menikah ketika mendaftar dan memiliki upah setiap bulannya.
Namun, pekerja mandiri tidak boleh menolak atau tidak ikut kepesertaan Tapera, hal itu tertera di dalam Pasal 15.
Bagi pekerja mandiri yang melanggar akan dikenakan sanksi peringatan tertulis oleh BP Tapera.
Sanksi tersebut akan diberikan dua kali dengan jangka waktu masing-masing 10 hari.
"Pekerja Mandiri yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja. Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja pekerja mandiri tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu hari kerja," bunyi Pasal 55 Ayat 3 huruf A dan b, dikutip Kamis (30/5).
Bukan hanya sanksi bagi pekerja mandiri saja, pada PP tersebut juga mengatur sanksi bagi pemberi kerja.
Pemberi kerja yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, memublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja, pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usaha.
Adapun besaran denda administratif dikenakan sebesar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang wajib dibayar yang dihitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir.
"Denda administratif 0,1 persen setiap bulan dari Simpanan yang seharusnya dibayar," tulis Pasal 56 Ayat (2) huruf d.
Sementara untuk sanksi pencabutan izin usaha pemberi kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi
pembekuan izin usaha pemberi kerja dan tidak melaksanakan kewajibannya.