Pekerja Sudah Punya Rumah Kenapa Wajib Ikut Iuran Tapera?
Padahal pemotongan iuran Tapera itu angkanya tidak kecil. Pada akhirnya terakumulasi menjadi dana jumbo yang dikelola oleh Badan Pengelola atau BP Tapera.
Lukas Bong menilai bahwa Tapera masih perlu ada pembahasan lebih lanjut dengan semua pemangku kepentingan.
Pekerja Sudah Punya Rumah Kenapa Harus Ikut Iuran Tapera?
Pekerja Sudah Punya Rumah Kenapa Harus Ikut Iuran Tapera?
Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) mengingatkan agar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) jangan membebani pengusaha dan pekerja.
"Kita melihat iuran Tapera ini jangan sampai jadi beban bagi pengusaha dan pekerja yang selama ini sudah dibebani dengan berbagai macam potongan serta iuran. Tapera ini mesti disosialisasikan baik-baik," ujar Ketua AREBI Lukas Bong di Jakarta, Rabu (29/5).
Lukas Bong menilai bahwa Tapera masih perlu ada pembahasan lebih lanjut dengan semua pemangku kepentingan.
"Saya melihat Tapera ini bisa menjadi motor penggerak untuk sektor industri properti, tapi saya pikir Tapera ini terlalu dini untuk diterapkan," katanya.
Lukas mempertanyakan bagi pekerja yang sudah memiliki rumah, namun tetap wajib ikut menjadi peserta Tapera.
Padahal pemotongan iuran Tapera itu angkanya tidak kecil. Pada akhirnya terakumulasi menjadi dana jumbo yang dikelola oleh Badan Pengelola atau BP Tapera.
"Saya pikir pengenaan Iuran Tapera kepada masyarakat dan pekerja harus tebang pilih, tidak semua harus disamaratakan. Dan kita mesti tahu katakan lah perlu ada subsidi dari pemerintah, subsidi perusahaan dan mungkin ada dana dari masyarakat atau konsumen, sehingga angka iuran Tapera menjadi menarik bagi masyarakat dan pekerja untuk mau menabungkan uangnya. Jadi rasanya tidak bisa diberlakukan sama rata," kata Lukas Bong.
Menurut dia, besaran iuran Tapera sebesar 3 persen mirip dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang tidak mengalami perubahan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, disebutkan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat 1 setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening dana Tapera.
Adapun besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 15 ayat 1 PP 25/2020, yang tidak mengalami perubahan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.
Sebelumnya, Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla menyebut bahwa Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) membantu masyarakat kurang mampu untuk memiliki rumah dengan harga terjangkau.
"Pemerintah menghidupkan kembali Tapera, agar masyarakat memiliki rumah," kata Jusuf Kalla usai menjadi pembicara pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Sungailiat Bangka, Bangka Belitung seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/5).
JK menyatakan Tapera itu bukan hal yang baru, karena ini sudah ada sejak lama dan kebijakan ini dihidupkan kembali pemerintah, agar pegawai-pegawai baru yang masih mengontrak untuk dapat memiliki rumah sendiri.
"Pegawai baru dan masih mengontrak rumah ini harus menabung untuk dapat memiliki rumah sendiri," ujarnya.
Dia mendukung kebijakan Tapera ini dihidupkan kembali pemerintah, agar setiap masyarakat mempunyai rumah.
"Selama ini dikelola secara dengan baik, bersih dan transparan tentu kami mendukung kebijakan Tapera ini," katanya.
Menurut dia, iuran Tapera ini semacam tabungan dan asuransi, sehingga bagi masyarakat yang sudah memiliki rumah bisa mengambil iuran Tapera tersebut.
"Ini kesempatan siapapun. Walaupun sudah mempunyai rumah maka bisa diambil cashnya kembali dari iuran Tapera tersebut," katanya.
merdeka.com