Ternyata, Ini Alasan Kenapa Pekerja yang Punya Rumah Tetap Harus Bayar Iuran Tapera
Pemerintah mengakui kesulitan untuk mengatasi persoalan kesenjangan ketersediaan rumah di Indonesia.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ternyata, Ini Alasan Kenapa Pekerja yang Punya Rumah Tetap Harus Bayar Iuran Tapera
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho menjelaskan terkait kewajiban karyawan swasta hingga profesi ASN maupun PNS untuk mengikuti program Tapera. Meskipun, karyawan yang bersangkutantelah memiliki rumah.
Heru menyebut, kewajiban pekerja PNS maupun swasta yang telah memiliki rumah dalam rangka program gotong royong untuk mengejar kesenjangan jumlah (backlog) di Indonesia.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Nah ini juga konsepsi dari Undang-Undang nomor 4 tahun 2016, jadi bapak kepala Staf Presiden (Moeldoko) sudah menyampaikan kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia masih sangat tinggi," kata Heru dalam Konferensi Pers tentang Tapera di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat (31/5).
Dia mencatat, saat ini terdapat 9,95 juta keluarga di Indonesia yang tidak memiliki rumah. Sementara, kemampuan pemerintah membangun rumah dengan berbagai skema subsidi dan fasilitas pembiayaan menyediakan kurang lebih 250.000 unit.
Di sisi lain, terdapat 700.000 sampai 800.000 keluarga baru yang belum punya rumah per tahun.
Sehingga, pemerintah kesulitan untuk mengatasi persoalan kesenjangan ketersediaan rumah di Indonesia.
"Jadi, kalau hanya mengandalkan pemerintah saja itu nggak akan ngejar, sampai kapan backlog (perumahan) sampai selesai," tegas Heru.
Selain itu, keterlibatan lapisan masyarakat juga diperlukan untuk menekan nilai bunga KPR perumahan yang kian meningkat dari tahun ke tahun. Saat ini, nilai bunga kredit KPR rata-rata berkisar 5 persen.
"Makanya perlu grand-desain dengan melibatkan masyarakat untuk bersama-sama pemerintah. Konsepnya yang sudah punya rumah dari hasil pemupukan tabungannya sebagian digunakan untuk mensubsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah," tegasnya.
Oleh karena itu, pemerintah melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk mengatasi kesenjangan ketersediaan rumah di Indonesia melalui program Tapera. Progam ini akan memotong gaji karyawan sebesar 2,5 persen dan iuran perusahaan sebanyak 0,5 persen per bulan.
"Jadi kenapa harus ikut nabung, ya tadi prinsip gotong royong di undang-undang, yaitu pemerintah, masyarakat yang punya rumah bantu yang belum punya rumah, semua membaur. Yang dikonstruksikan undang-undang dasar ini sangat mulia sebenarnya," tandasnya.