Alasan Pemerintah Bentuk Tapera: 9,9 Juta Masyarakat Belum Punya Rumah
Tapera diperluas dan diterapkan untuk pekerja mandiri dan swasta
Tapera diperluas dan diterapkan untuk pekerja mandiri dan swasta
Alasan Pemerintah Bentuk Tapera: 9,9 Juta Masyarakat Belum Punya Rumah
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan, tabungan perumahan rakyat (Tapera) adalah perpanjangan dari badan pertimbangan tabungan perumahan (Bapertarum).
Bapertarum saat itu dikhususkan hanya untuk aparatur sipil negara (ASN).
Moeldoko melanjutkan, Tapera diperluas dan diterapkan untuk pekerja mandiri dan swasta.
Alasannya, pemerintah khawatir dengan masyarakat yang masih banyak belum punya rumah berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
"Kenapa diperluas karena ada problem backlog, problem backlog yang dihadapi oleh pemerintah sampai dengan saat ini ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah ini data dari BPS bukan ngarang ya," kata Moeldoko di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (31/5).
Moeldoko menuturkan, dengan adanya Tapera, masyarakat tetap punya tabungan jika nantinya terjadi inflasi di tingkat perumahan yang tidak seimbang.
"Untuk itu harus ada upaya keras agar masyarakat akhirnya nanti bisa walaupun terjadi inflasi tetapi masih bisa punya tabungan untuk membangun rumahnya itu sebenarnya yang dipikirkan," kata Moeldoko.
"Caranya dengan melibatkan pemberi kerja yang hal ini juga pemerintah untuk PNS. Jadi yang setengah persen untuk ASN itu dari pemerintah berikutnya setengah persen untuk pekerja mandiri dan swasta atau yang bekerja yang di orang lain itu yang pemberi kerja yang akan memberikan pembiayaannya," pungkasnya.