Alasan Pemerintah Bentuk Tapera: 9,9 Juta Masyarakat Belum Punya Rumah
Tapera diperluas dan diterapkan untuk pekerja mandiri dan swasta
Tapera diperluas dan diterapkan untuk pekerja mandiri dan swasta
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan, tabungan perumahan rakyat (Tapera) adalah perpanjangan dari badan pertimbangan tabungan perumahan (Bapertarum).
Bapertarum saat itu dikhususkan hanya untuk aparatur sipil negara (ASN).
Moeldoko melanjutkan, Tapera diperluas dan diterapkan untuk pekerja mandiri dan swasta.
Alasannya, pemerintah khawatir dengan masyarakat yang masih banyak belum punya rumah berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
"Kenapa diperluas karena ada problem backlog, problem backlog yang dihadapi oleh pemerintah sampai dengan saat ini ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah ini data dari BPS bukan ngarang ya," kata Moeldoko di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (31/5).
Moeldoko menuturkan, dengan adanya Tapera, masyarakat tetap punya tabungan jika nantinya terjadi inflasi di tingkat perumahan yang tidak seimbang.
"Untuk itu harus ada upaya keras agar masyarakat akhirnya nanti bisa walaupun terjadi inflasi tetapi masih bisa punya tabungan untuk membangun rumahnya itu sebenarnya yang dipikirkan," kata Moeldoko.
"Caranya dengan melibatkan pemberi kerja yang hal ini juga pemerintah untuk PNS. Jadi yang setengah persen untuk ASN itu dari pemerintah berikutnya setengah persen untuk pekerja mandiri dan swasta atau yang bekerja yang di orang lain itu yang pemberi kerja yang akan memberikan pembiayaannya," pungkasnya.
Padahal pemotongan iuran Tapera itu angkanya tidak kecil. Pada akhirnya terakumulasi menjadi dana jumbo yang dikelola oleh Badan Pengelola atau BP Tapera.
Baca SelengkapnyaKetika peserta Tapera masuk masa pensiun kemudian uangnya mau diambil, maka peserta bisa mengambilnya karena Tapera sifatnya adalah tabungan.
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera.
Baca SelengkapnyaMoeldoko menjelaskan, pemerintah ingin menunjukkan kehadirannya dalam semua situasi yang dihadapi masyarakat, khususnya persoalan rumah.
Baca SelengkapnyaDana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan
Baca SelengkapnyaKepesertaan simpanan Tapera juga menyasar termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Baca SelengkapnyaMasyarakat non MBR yang telah memiliki rumah, maka dana Tapera yang telah rutin disetorkan bisa dijadikan sebagai tabungan hari tua.
Baca SelengkapnyaSanksi juga disiapkan pemerintah pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera.
Baca SelengkapnyaProgram Tapera sudah dibentuk sejak lima tahun yang lalu, namun dalam pelaksanaan awalnya diperuntukkan guna membentuk kredibilitas terlebih dahulu.
Baca Selengkapnya