Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kilas Balik: Aturan Soal Tapera Sempat Mandek Karena DPR Tidak Sepakat tentang Hal Ini

Kilas Balik: Aturan Soal Tapera Sempat Mandek Karena DPR Tidak Sepakat tentang Hal Ini<br>

Kilas Balik: Aturan Soal Tapera Sempat Mandek Karena DPR Tidak Sepakat tentang Hal Ini

Rancangan Undang-Undang Tapera pernah keluar dari Prolegnas 2014.

Publik dibuat terkejut atas penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Peraturan ini mengubah peraturan sebelumnya tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).


Yang menjadi kritik keras publik atas penandatanganan aturan ini yaitu pemotongan gaji atau upah pekerja untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.

Disebutkan dalam Pasal 5 bahwa peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Kemudian pada pasal 7 dijelaskan rincian pekerja yang masuk dalam krteria, yakni calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh BUM swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah.

Apabila pekerja mandiri, maka gaji yang dipotong untuk Tapera yaitu 3 persen.

Sedangkan bagi peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Kilas Balik: Aturan Soal Tapera Sempat Mandek Karena DPR Tidak Sepakat tentang Hal Ini

Skema Tapera sedianya lahir pada tahun 2004. Saat itu, pemerintah merasa jaminan ketersediaan perumahan belum tersentuh. Hingga kemudian terbit Rancangan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan.

Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, yang saat itu dijabat oleg Ariev Baginda Siregar menyampaikan program Tapera tidak dibuat dalam waktu singkat.


Kala itu pemerintah melahirkan undang-undang terkait jaminan sosial nasional. Namun dalam regulasi tersebut, jaminan akan kebutuhan perumahan tidak dijelaskan secara spesifik.

"Sayangnya ini tidak spesifik mention pada perumahan, hanya lebih ke kesehatan dan akhirnya jadinya BPJS TK dan BPJS Kesehatan," kata Ariev.


Hingga tahun 2014, nasib RUU Tapera masih belum jelas. Saat itu Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat, yang dijabat oleh Sri Hartoyo, mengungkapkan nasib kelanjutan RUU Tapera masih menunggu petunjuk Wakil Presiden Boediono. Sampai saat ini Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) belum bisa memastikan kapan RUU Tapera akan diundangkan, meskipun ia mengaku pola penyalurannya sudah cukup jelas.

Masih di tahun yang sama, DPR dan pemerintah sepakat menarik RUU Tapera dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2014. Saat itu, DPR dan pemerintah belum sepakat terhadap satu pasal yakni soal besaran tabungan wajib bagi peserta Tapera.


Pada tahun 2016, DPR mengesahkan RUU Tapera menjadi Undang-Undang. Dibentuknya UU Tapera ini diharapkan menjawab semua permasalahan kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Empat tahun berselang, Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam peraturan tersebut, Badan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tidak hanya mengelola dana perumahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tapi juga pekerja sektor swasta.

DPR Ungkap Ide Dasar Kebijakan Tapera
DPR Ungkap Ide Dasar Kebijakan Tapera

Apa sih tujuan pemberlakuan peraturan tentang Tapera?

Baca Selengkapnya
DPR akan Panggil Pemerintah soal Pemotongan Gaji untuk Tapera
DPR akan Panggil Pemerintah soal Pemotongan Gaji untuk Tapera

Pemanggilan ini dilakukan agar tidak adanya kesalahpahaman atas aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
KIP: BP Tapera Bisa Kena Sanksi Pidana Jika Tak Berikan Keterbukaan Informasi Terkait Prosedur Pemotongan Iuran
KIP: BP Tapera Bisa Kena Sanksi Pidana Jika Tak Berikan Keterbukaan Informasi Terkait Prosedur Pemotongan Iuran

Masyarakat diminta tidak khawatir jika ada hambatan dari badan publik bukan hanya masalah Tapera,

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KIP Kritik Tapera, Sebut Pemerintah Tidak Transparan Pengelolaan Dana
KIP Kritik Tapera, Sebut Pemerintah Tidak Transparan Pengelolaan Dana

Muncul pertanyaan proses pemerintah menyusun kebijakan mengenai simpanan Tapera hingga menimbulkan gaduh.

Baca Selengkapnya
Menteri Basuki: Kalau DPR dan MPR Minta Tapera Diundur, Saya dan Ibu Menkeu Ikut
Menteri Basuki: Kalau DPR dan MPR Minta Tapera Diundur, Saya dan Ibu Menkeu Ikut

Basuki mengaku menyesal dan tidak menyangka atas timbulnya kemarahan dari masyarakat dan berbagai pihak terhadap Tapera ini.

Baca Selengkapnya
Pekerja Sudah Punya Rumah Kenapa Wajib Ikut Iuran Tapera?
Pekerja Sudah Punya Rumah Kenapa Wajib Ikut Iuran Tapera?

Padahal pemotongan iuran Tapera itu angkanya tidak kecil. Pada akhirnya terakumulasi menjadi dana jumbo yang dikelola oleh Badan Pengelola atau BP Tapera.

Baca Selengkapnya
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, PKS Dorong Pemerintah Perhatikan Kelas Menengah
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, PKS Dorong Pemerintah Perhatikan Kelas Menengah

PKS berikan catatan terkait perubahan peraturan soal Tapera tersebut.

Baca Selengkapnya
Solusi Anggota DPR agar Tapera Tak Bermasalah seperti Asabri dan Taspen
Solusi Anggota DPR agar Tapera Tak Bermasalah seperti Asabri dan Taspen

Menurutnya pemerintah pun perlu menginventarisir pungutan-pungutan yang selama ini telah dibebankan kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kementerian PUPR: Tapera untuk Bantu MBR dan Warga Kurang Mampu Miliki Rumah
Kementerian PUPR: Tapera untuk Bantu MBR dan Warga Kurang Mampu Miliki Rumah

Ketika peserta Tapera masuk masa pensiun kemudian uangnya mau diambil, maka peserta bisa mengambilnya karena Tapera sifatnya adalah tabungan.

Baca Selengkapnya