Kilas Balik: Aturan Soal Tapera Sempat Mandek Karena DPR Tidak Sepakat tentang Hal Ini
Rancangan Undang-Undang Tapera pernah dikeluarkan dari Prolegnas 2014.
Rancangan Undang-Undang Tapera pernah keluar dari Prolegnas 2014.
Kilas Balik: Aturan Soal Tapera Sempat Mandek Karena DPR Tidak Sepakat tentang Hal Ini
Publik dibuat terkejut atas penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Peraturan ini mengubah peraturan sebelumnya tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Yang menjadi kritik keras publik atas penandatanganan aturan ini yaitu pemotongan gaji atau upah pekerja untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.
Disebutkan dalam Pasal 5 bahwa peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Kemudian pada pasal 7 dijelaskan rincian pekerja yang masuk dalam krteria, yakni calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh BUM swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah.
Apabila pekerja mandiri, maka gaji yang dipotong untuk Tapera yaitu 3 persen.
Sedangkan bagi peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Skema Tapera sedianya lahir pada tahun 2004. Saat itu, pemerintah merasa jaminan ketersediaan perumahan belum tersentuh. Hingga kemudian terbit Rancangan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan.
Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, yang saat itu dijabat oleg Ariev Baginda Siregar menyampaikan program Tapera tidak dibuat dalam waktu singkat.
Kala itu pemerintah melahirkan undang-undang terkait jaminan sosial nasional. Namun dalam regulasi tersebut, jaminan akan kebutuhan perumahan tidak dijelaskan secara spesifik.
"Sayangnya ini tidak spesifik mention pada perumahan, hanya lebih ke kesehatan dan akhirnya jadinya BPJS TK dan BPJS Kesehatan," kata Ariev.
Hingga tahun 2014, nasib RUU Tapera masih belum jelas. Saat itu Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat, yang dijabat oleh Sri Hartoyo, mengungkapkan nasib kelanjutan RUU Tapera masih menunggu petunjuk Wakil Presiden Boediono. Sampai saat ini Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) belum bisa memastikan kapan RUU Tapera akan diundangkan, meskipun ia mengaku pola penyalurannya sudah cukup jelas.
Masih di tahun yang sama, DPR dan pemerintah sepakat menarik RUU Tapera dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2014. Saat itu, DPR dan pemerintah belum sepakat terhadap satu pasal yakni soal besaran tabungan wajib bagi peserta Tapera.
Pada tahun 2016, DPR mengesahkan RUU Tapera menjadi Undang-Undang. Dibentuknya UU Tapera ini diharapkan menjawab semua permasalahan kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Empat tahun berselang, Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dalam peraturan tersebut, Badan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tidak hanya mengelola dana perumahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tapi juga pekerja sektor swasta.