![Ketua MPR Minta Kebijakan Potong Gaji Pekerja untuk Tapera Dikaji Ulang, Ini Alasannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/28/1716896107179-1do1ah.jpeg)
Ketua MPR Minta Kebijakan Potong Gaji Pekerja untuk Tapera Dikaji Ulang, Ini Alasannya
Bamsoet menyebutkan banyak yang menilai kebijakan iuran Tapera itu memberatkan rakyat.
Bamsoet menyebutkan banyak yang menilai kebijakan iuran Tapera itu memberatkan rakyat.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta perlu mengkaji ulang kebijakan potongan gaji bagi pekerja sebagai iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan mempertimbangkan kondisi sosial pekerja.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menyebutkan banyak yang menilai kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 itu memberatkan.
"Kebijakan tersebut dinilai memberatkan pekerja, termasuk bagi pegawai swasta," kata Bamsoet dalam keterangan resmi dilansir Antara, Selasa (28/5).
Bamsoet meminta Pemerintah membuka ruang dialog dengan pekerja maupun para ahli terkait dengan penerapan regulasi tersebut. Dengan begitu, tujuan dari regulasi yang dibuat dapat mendukung program pemerintah dalam mengurangi backlog perumahan bisa tercapai, dan masyarakat juga tidak terbebani.
Menurut dia, Pemerintah perlu pula mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan kebijakan potongan gaji untuk Tapera, seperti daya beli masyarakat dan besaran upah minimum regional, serta kejelasan manfaat dari pemotongan tersebut.
merdeka.com
Untuk itu, Bamsoet meminta Pemerintah tidak tergesa-gesa dalam menetapkan suatu kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan ekonomi masyarakat.
Ke depannya, dia berharap berbagai kebijakan atau ketentuan yang ditetapkan telah melalui kajian secara matang, dan diprioritaskan yang bermanfaat secara riil untuk kebaikan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa pihaknya bakal memanggil semua yang terkait dengan kebijakan potongan gaji untuk Tapera itu untuk memberikan penjelasan kepada DPR.
"Kami ingin memanggil semua terkait untuk meminta penjelasan kepada DPR sekaligus kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan memberatkan," katanya.
Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah program yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan solusi atas pembiayaan tempat tinggal bagi para pekerja. Program ini dirancang untuk membantu pekerja mendapatkan akses yang lebih mudah dan terjangkau ke perumahan.
Pada tanggal 20 Mei 2020, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Keputusan ini merupakan langkah signifikan dalam merealisasikan tujuan pemerintah untuk menyediakan perumahan yang layak bagi masyarakat.
"Kalau memungkinkan bisa dihold sambil sosialisasi masif itu lebih baik," kata Bamsoet
Baca SelengkapnyaBamsoet menilai kebijakan Mentan sukses mengurai berbagai persoalan pangan yang menghambat produksi selama ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau pekerja maupun perusahaan tetap tenang terkait penetapan Program Tapera yang baru diluncurkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaSalah satu poin utama dari revisi ini adalah penentuan besaran iuran peserta yang dapat dievaluasi.
Baca SelengkapnyaAturan Tapera terbaru semakin menambah beban baru bagi pemberi kerja maupun pekerja
Baca SelengkapnyaKetika peserta Tapera masuk masa pensiun kemudian uangnya mau diambil, maka peserta bisa mengambilnya karena Tapera sifatnya adalah tabungan.
Baca SelengkapnyaKIP menyayangkan pemerintah tidak melakukan sosialisasi Tapera secara masif terlebih dahulu kepada publik.
Baca SelengkapnyaMenurut Said, selain membebankan buruh dan rakyat, ada beberapa alasan mengapa program Tapera belum tepat dijalankan saat ini.
Baca SelengkapnyaBasuki mengaku menyesal dan tidak menyangka atas timbulnya kemarahan dari masyarakat dan berbagai pihak terhadap Tapera ini.
Baca Selengkapnya