Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditentang Publik, Peraturan Tapera Bakal Dievaluasi?

Ditentang Publik, Peraturan Tapera Bakal Dievaluasi?

Ditentang Publik, Peraturan Tapera Bakal Dievaluasi?

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera.

Peraturan Pemerintah (PP) soal pemotongan gaji karyawan untuk simpanan Tabungan Perumahan (Tapera) menuai kritik keras dari publik.

Menanggapi soal iuran Tapera, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan akan memeriksa lebih lanjut.

“Nanti kami lihat,” katanya usai acara 'Workshop Tim Nasional OECD' di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (29/5).

Ditentang Publik, Peraturan Tapera Bakal Dievaluasi?

Airlangga mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) itu nanti akan dievaluasi lebih lanjut oleh kementerian terkait.

Dalam hal ini, ia hanya menyebut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).


“Tentu, kan ini nanti dicek (evaluasi) ke Pak Menteri PUPR,” ujarnya.

Ditentang Publik, Peraturan Tapera Bakal Dievaluasi?

Terkait waktu, Ia hanya menanggapi evaluasi PP tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Ya tidak lama lah,” kata Airlangga.


Adapun Presiden Joko Widodo pada Senin (20/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera.

Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.


Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.

Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.


Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Di lain pihak, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara resmi menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

“Sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang ‘Tabungan Perumahan Rakyat’ Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut,” kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani.


Shinta mengatakan, Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera.

Sejalan dengan Apindo, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakuan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh.


Shinta menjelaskan bahwa Apindo pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengan adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja.

Namun, Ia menilai PP yang baru disahkan pada 20 Mei 2024 itu menduplikasi atas program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.

VIDEO: Potong Gaji 3 Persen Buat Tapera, Pekerja Untung atau Rugi?
VIDEO: Potong Gaji 3 Persen Buat Tapera, Pekerja Untung atau Rugi?

Salah satu poin utama dari revisi ini adalah penentuan besaran iuran peserta yang dapat dievaluasi.

Baca Selengkapnya
KIP: BP Tapera Bisa Kena Sanksi Pidana Jika Tak Berikan Keterbukaan Informasi Terkait Prosedur Pemotongan Iuran
KIP: BP Tapera Bisa Kena Sanksi Pidana Jika Tak Berikan Keterbukaan Informasi Terkait Prosedur Pemotongan Iuran

Masyarakat diminta tidak khawatir jika ada hambatan dari badan publik bukan hanya masalah Tapera,

Baca Selengkapnya
Soal Ide Dewan Pertimbangan Agung di Pemerintahan Prabowo, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Loh
Soal Ide Dewan Pertimbangan Agung di Pemerintahan Prabowo, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Loh

DPA ini diusulkan diisi oleh mantan presiden-wakil presiden, salah satunya Jokowi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KIP Sesalkan Pernyataan Anak Buah Jokowi yang Tak Mampu Jawab Pertanyaan Publik Terkait Iuran Tapera
KIP Sesalkan Pernyataan Anak Buah Jokowi yang Tak Mampu Jawab Pertanyaan Publik Terkait Iuran Tapera

Pernyataan yang dilontarkan itu pun akan memberikan efek negatif kepada masyarakat terkait pengelolaan dana Tapera ke depannya.

Baca Selengkapnya
Respons Jokowi soal Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Buat Tapera
Respons Jokowi soal Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Buat Tapera

Jokowi menilai, semua aturan termasuk potongan Tapera tersebut akan dihitung terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Reaksi Prabowo soal Jokowi Sebut Presiden Boleh Berkampanye dan Berpihak
Reaksi Prabowo soal Jokowi Sebut Presiden Boleh Berkampanye dan Berpihak

Sudah ada aturan yang mengatur terkait Presiden boleh berkampanye atau tidak.

Baca Selengkapnya
PDIP: Dulu Dukung UU Tapera, Kini Menolak Iuran
PDIP: Dulu Dukung UU Tapera, Kini Menolak Iuran

Hasto menyebut pemerintah semestinya mendengarkan aspirasi rakyat terhadap aturan sebelum diterapkan.

Baca Selengkapnya
Ramai Kritik Prabowo Terima Penghargaan Jenderal Bintang 4, Ada Pelanggaran Aturan?
Ramai Kritik Prabowo Terima Penghargaan Jenderal Bintang 4, Ada Pelanggaran Aturan?

Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menuai pro kontra.

Baca Selengkapnya