Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Moeldoko: Program Tapera Tidak akan Ditunda

Moeldoko: Program Tapera Tidak akan Ditunda

Moeldoko: Program Tapera Tidak akan Ditunda

Pernyataan ini merespons penolakan dari serikat buruh maupun perusahaan terkait program Tapera.

Moeldoko: Program Tapera Tidak akan Ditunda

Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Moeldoko menegaskan bahwa penerapan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang memotong gaji karyawan sebesar 2,5 persen per bulan tidak akan ditunda. Pernyataan ini merespons penolakan dari serikat buruh maupun perusahaan terkait program Tapera.


"Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda wong memang belum dijalankan," kata Moeldoko dalam Konferensi Pers tentang Tapera di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat (31/5).

Moeldoko menyampaikan bahwa tidak ada sama sekali pemotongan gaji pekerja maupun iuran yang dibebankan terhadap perusahaan dalam kurun waktu 2020 sampai 2024. Meskipun, aturan terkait Tapera telah muncul sejak 2020 silam.


"Sejak ada perubahan dari Bapetarum ke Tapera ada kekosongan tahun 2020 sampai 2024 tidak ada sama sekali iuran karena memang Tapera belum berjalan," bebernya.

Moeldoko mengatakan, kebijakan pemotongan gaji ASN maupun PNS akan dilakukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan terkait.

Sedangkan, pemotongan gaji bagi karyawan swasta maupun mandiri akan diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

'Itu nanti (Tapera) baru bisa berjalan," tegasnya.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merevisi PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam beleid tersebut, gaji pekerja swasta hingga aparatur sipil negara (ASN/PNS) akan dipotong sebesar 2,5 persen per bulan untuk program Tapera. Sedangkan, pihak pemberi kerja atau perusahaan harus membayar iuran sebesar 0,5 persen per bulan.


Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya mengikuti program Tapera paling lambat 7 tahun sejak PP 25 tahun 2020 berlaku yaitu pada 20 Mei 2020. Dengan ini, pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027 mendatang.

Ketentuan ini diatur dalam PP 21/2024 sebagai perubahan atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Presiden Jokowi.


Sedangkan besaran Iuran yang harus dibayarkan pada program Tapera sebesar 3 persen dari gaji. Di mana pemberi kerja wajib membayar 0,5 persen dan sisanya ditanggung pekerja sebesar 2,5 persen.

Beleid PP tersebut juga mengungkapkan jadwal penyetoran simpanan Tapera. Nantinya, pemberi kerja wajib membayarkan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya.

Kemnaker: Enggak Usah Khawatir, Pemotongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera Nanti di 2027
Kemnaker: Enggak Usah Khawatir, Pemotongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera Nanti di 2027

Pemerintah mengimbau pekerja maupun perusahaan tetap tenang terkait penetapan Program Tapera yang baru diluncurkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Istana: Tapera Bukan Potong Gaji Tapi Tabungan, Pensiun Bisa Ditarik
Istana: Tapera Bukan Potong Gaji Tapi Tabungan, Pensiun Bisa Ditarik

Moeldoko mengatakan, dalam peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 diwajibkan bagi pekerja untuk menjadi peserta Tapera

Baca Selengkapnya
Ketua MPR Soal Potongan Gaji Pekerja untuk Tapera: Kalau Bisa Di-hold Sambil Disosialisasi
Ketua MPR Soal Potongan Gaji Pekerja untuk Tapera: Kalau Bisa Di-hold Sambil Disosialisasi

"Kalau memungkinkan bisa dihold sambil sosialisasi masif itu lebih baik," kata Bamsoet

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
9,9 Juta Masyarakat Belum Punya Rumah Jadi Alasan Pemerintah Wajibkan Pekerja Bayar Iuran Tapera
9,9 Juta Masyarakat Belum Punya Rumah Jadi Alasan Pemerintah Wajibkan Pekerja Bayar Iuran Tapera

Moeldoko menjelaskan, pemerintah ingin menunjukkan kehadirannya dalam semua situasi yang dihadapi masyarakat, khususnya persoalan rumah.

Baca Selengkapnya
Karyawan PT DI Sempat Mogok Kerja Tuntut Pembayaran Gaji dan THR, Kementerian BUMN Beri Tanggapan Begini
Karyawan PT DI Sempat Mogok Kerja Tuntut Pembayaran Gaji dan THR, Kementerian BUMN Beri Tanggapan Begini

Pihak perusahaan juga telah melakukan pertemuan bersama dengan para karyawan untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.

Baca Selengkapnya
Pekerja Tolak Bayar Iuran, BP Tapera: Itu Amanat Undang-Undang
Pekerja Tolak Bayar Iuran, BP Tapera: Itu Amanat Undang-Undang

Heru menegaskan bahwa pemotongan gaji karyawan untuk program Tapera masih belum dilakukan.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Pastikan Bansos Tidak Akan Dihentikan: Program Jaminan Sosial Sudah Lama Digagas Pemerintah
Moeldoko Pastikan Bansos Tidak Akan Dihentikan: Program Jaminan Sosial Sudah Lama Digagas Pemerintah

Sebelumnya Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis berpandangan pembagian bansos oleh pemerintah sangat rentan disalahgunakan

Baca Selengkapnya
Ingat, Karyawan Paling Lambat Ikut Program Tapera Tahun 2027
Ingat, Karyawan Paling Lambat Ikut Program Tapera Tahun 2027

Pemberi kerja wajib membayarkan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Tanggapi Wacana Pemakzulan Jokowi: Jangan Buat Agenda Tidak Produktif
Moeldoko Tanggapi Wacana Pemakzulan Jokowi: Jangan Buat Agenda Tidak Produktif

Moeldoko meminta masyarakat untuk fokus pada penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) pada Februari mendatang.

Baca Selengkapnya