Ingat, Karyawan Paling Lambat Ikut Program Tapera Tahun 2027
Pemberi kerja wajib membayarkan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya.
Pemberi kerja wajib membayarkan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya.
Ingat, Karyawan Paling Lambat Ikut Program Tapera Tahun 2027
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merevisi PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam beleid tersebut, gaji pekerja swasta hingga aparatur sipil negara (ASN/PNS) akan dipotong sebesar 2,5 persen per bulan untuk program Tapera.
Sedangkan, pihak pemberi kerja atau perusahaan harus membayar iuran sebesar 0,5 persen per bulan.
Lantas kapan batas waktu perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya mengikuti program Tapera?
Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya mengikuti program Tapera paling lambat 7 tahun sejak PP 25 tahun 2020 berlaku yaitu pada 20 Mei 2020.
Dengan ini, pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027 mendatang.
Ketentuan ini diatur dalam PP 21/2024 sebagai perubahan atas PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Presiden Jokowi.
Sedangkan besaran Iuran yang harus dibayarkan pada program Tapera sebesar 3 persen dari gaji. Di mana pemberi kerja wajib membayar 0,5 persen dan sisanya ditanggung pekerja sebesar 2,5 persen.
Beleid PP tersebut juga mengungkapkan jadwal penyetoran simpanan Tapera.
Nantinya, pemberi kerja wajib membayarkan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya.
Dasar perhitungan untuk menentukan besaran Simpanan Peserta dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
b. Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
c. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan
d. Pekerja Mandiri diatur oleh BP Tapera.