![BP Tapera: Pemotongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera Dimulai 2027](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/10/1718007388711-zz3xw.jpeg)
![BP Tapera: Pemotongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera Dimulai 2027](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/10/1718007388711-zz3xw.jpeg)
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho memberi sinyal bahwa program Tapera tetap akan dijalankan pada 2027 mendatang. Dia menyebut, pemotongan gaji untuk iuran Tapera akan dilakukan terhadap para pekerja swasta.
"2027 itu kan hanya segmen pekerja swasta ya," kata Heru dalam konferensi pers di Kantor Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Senin (10/6).
Namun, Heru tidak bersedia mengungkapkan waktunya pemotongan program Tapera bagi golongan pekerja lainnya. Termasuk pekerja mandiri yang ikut masuk tergolong peserta Tapera.
"Kalau segmen pekerja lainnya tidak diatur secara spesifik, menunggu kesiapan BP Tapera dan Komite," tegasnya.
Meski demikian, dia berjanji penerapan potongan program Tapera bagi pekerja akan dilakukan secara bertahap.
Saat ini, BP Tapera tengah fokus untuk memperbaiki tata kelola aturan teknis pemotongan Tapera.
"Pasti secara gradual, gak mungkin dipungut secara bersama-sama," tegasnya.
Lanjutnya, BP Tapera masih fokus mematangkan infrastruktur dari segi IT, sumber daya manusia, hingga infrastruktur. Dia mencatat, saat ini BP Tapera hanya mempunyai 197 pegawai dan belum memiliki kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia.
"Bisnis model itu dibangun oleh BP Tapera itu approve dengan multi stakeholder dan membangun tata kelola yang lebih baik sehingga transparan kebentuk, baru ngomongin soal kewajiban tadi," tandasnya.
Sebelumya, Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika menyarankan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sepenuhnya ditanggung pekerja sebesar 3 persen. Dengan ini, dia berharap perusahaan tidak dilibatkan dalam iuran program Tapera.
"Seyogyanya, iuran Tapera ini tidak melibatkan pengusaha. Jadi melibatkan kesadaran pekerja untuk masuk sebagai kepesertaan Tapera," kata Yeka dalam konferensi pers di Kantor Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Senin (10/6).
Yeka mengutarakan manfaat program Tapera akan lebih banyak diperoleh oleh pekerja. Antara lain bantuan DP rumah hingga nilai bunga KPR yang lebih murah bekisar 5 persen.
"Nah, kalau ikut KPR lainnya kan bunganya tinggi-tinggi bisa 11 persen," tegasnya.
merdeka.com
Selain itu, pengenaan iuran bagi perusahaan untuk program Tapera juga berpotensi menganggu arus keuangan (cash flow). Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) besaran iuran bagi perusahaan ditetapkan sebesar 0,5 persen per bulan.
"Regulasi ini memang harus dipikirkan oleh pemerintah sebaiknya tidak melibatkan pengusaha," tegasnya.
Dia optimis bahwa pelaksanaan program Tapera akan dilakukan secara hati-hati oleh pemerintah. Sehingga, bergulirnya program Tapera tidak akan membebani keuangan perusahaan.
"Begini masalahnya 3 persen (iuran) itu nanti seperti apa ini sekarang sedang disimulasikan, nanti pengusaha akan dicek dulu, kalau pengusaha bermasalah, apalagi mengganggu cashflow-nya perusahaan, saya yakin Tapera tidak berani memaksakan seperti ini," tegasnya.
Heru menegaskan bahwa pemotongan gaji karyawan untuk program Tapera masih belum dilakukan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang gajinya di bawah upah minimum tidak perlu khawatir gajinya akan terpotong oleh iuran tabungan Tapera.
Baca Selengkapnya"Kalau memungkinkan bisa dihold sambil sosialisasi masif itu lebih baik," kata Bamsoet
Baca SelengkapnyaKewajiban pekerja PNS maupun swasta yang telah memiliki rumah dalam rangka program gotong royong untuk mengejar kesenjangan jumlah rumah.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau pekerja maupun perusahaan tetap tenang terkait penetapan Program Tapera yang baru diluncurkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaDana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan
Baca SelengkapnyaBP Tapera diamanahkan untuk menyalurkan sebanyak 166.000 unit senilai Rp21,6 triliun melalui Kementerian Keuangan
Baca SelengkapnyaAturan Tapera terbaru semakin menambah beban baru bagi pemberi kerja maupun pekerja
Baca SelengkapnyaBeban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja saat ini sebesar berkisar 18,24 sampai 19,74 persen.
Baca Selengkapnya