Tega Aniaya Bocah Lima Tahun, Pasutri di Jayapura Diamankan Polisi
Korban mengalami luka pada kepala, bibir robek, bengkak pada tangan, dan luka-luka pada badan.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota telah mengamankan pasangan suami-isteri (pasutri). Keduanya itu yakni NS (36) seorang ASN Provinsi Papua, sedangkan yang perempuan berinisial JY (36).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon mengatakan, keduanya ditangkap terkait kasus dugaan kekerasan fisik yang dialami seorang anak laki-laki berusia lima tahun di Organda Padang Bulan Distrik Heran.
"Kasus berawal saat pihaknya melalui Polsek Heram malam tadi mendapati laporan adanya anak yang tengah mengalami kekerasan fisik secara berulang di Organda Padang Bulan, langsung merespons ke TKP dan mengamankan korban bersama pelaku ke Unit PPA satuan reskrim Polresta Jayapura Kota," kata Victor dalam keterangannya, Minggu (5/1).
Korban disebutnya sudah sering menerima perlakuan kekerasan fisik terhadapnya. Lalu menurut keterangan pelapor yang masih tetangga kos, akibat perlakuan yang diterima korban AL (5) alami luka pada kepala, bibir robek, bengkak pada tangan, dan luka-luka pada badan.
"AL oleh penyidik kami bersama tetangga kosnya langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara semalam untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dialaminya, dan kedua pasutri sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik kami hingga kini," sebutnya.
Atas kejadian ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak) untuk pendampingan terhadap korban anak AL tersebut.
"Kedua pasutri atau pelaku ini telah berlaku tidak manusiawi dan harus mendapatkan ganjaran hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku, terkait motif sementara kami dalami melalui penyidik," jelasnya.
Kini, keduanya disangkakan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undangan-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.