Sadis! Pasutri di Papua Aniaya Keponakan Sampai Kepala Memar dan Bibir Robek
Berdasarkan laporan dari tetangga kos korban, pelaku kerap menganiaya keponakannya.
Sepasang suami istri di Kota Jayapura, Papua, tega menganiaya keponakan sendiri hingga bibir sobek dan kepala memar. Kasus ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) satuan reskrim Polresta Jayapura Kota.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon mengatakan, korban berusia lima tahun. Peristiwa itu terjadi di kawasan pemukiman masyarakat di Organda, Kelurahan Hedam, Distrik Heran, Kota Jayapura.
Victor menyebut, pelaku yang tak lain merupakan paman dan tante korban berinisial NS (36) dan JY (36). Paman korban NS merupakan seorang ASN Provinsi Papua.
Victor mengatakan, pihaknya menerima laporan melalui Polsek Heram pada Jumat (3/1) malam. Setelah mendapatkan laporan, polisi membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.
Kepala Korban Memar dan Bibir Robek
Berdasarkan laporan dari tetangga kos korban, pelaku kerap menganiaya keponakannya. Pada penganiayaan kali ini, korban berinisial AL mengalami luka pada kepala, bibir robek, bengkak pada tangan, dan luka-luka pada badan.
"AL oleh penyidik kami bersama tetangga kosnya langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua semalam untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dialaminya,” jelas Victor, Sabtu (4/1).
Sementara pelaku sedang menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76 c jo pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undangan-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Victor mengaku akan berkoordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak) untuk pendampingan terhadap korban anak AL tersebut.
"Kedua pasutri atau pelaku ini telah berlaku tidak manusiawi dan harus mendapatkan ganjaran hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku, terkait motif sementara kami dalami melalui penyidik," pungkas Victor.