Pemprov Jakarta Susun Aturan Pemberian Bansos bagi Pendatang, Begini Bocoran Syaratnya
Pemprov Jakarta menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) kependudukan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) kependudukan. Salah satunya mengatur pemberian bantuan sosial (bansos) bagi pendatang ke Jakarta.
"Raperda kependudukan yang salah satunya mengatur pendatang. Bagi pendatang ke Jakarta jika ingin mendapatkan bantuan sosial (harus) 10 tahun dulu tinggal di Jakarta," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin dilansir Antara, Selasa (25/3).
Aturan tersebut dibuat untuk melindungi masyarakat Jakarta yang sudah lama tinggal dan memang berhak mendapatkan bantuan sosial. Budi mengatakan aturan dibuat berkaca pada fenomena pendatang ke Jakarta hanya untuk mendapatkan bansos dan fasilitas-fasilitas lainnya.
Oleh karena itu, Dukcapil DKI bekerjasama dengan Lembaga Demografi Universitas Indonesia membuat kajian yang menetapkan pendatang harus 10 tahun menetap di suatu wilayah baru bisa mendapatkan bantuan sosial.
Budi mengingatkan, beban Jakarta sudah cukup banyak seperti permukiman yang kurang, sampah hingga kondisi kemacetan. Untuk menanggulangi masalah tersebut, Jakarta membutuhkan tenaga berkualitas, bukan bermodal nekat agar tak menjadi beban nantinya.
"Kalau mau datang ke Jakarta harus punya mental kuat, pengetahuan, 'skill' yang baik sehingga bisa bersaing dengan masyarakat Jakarta dan sama-sama bersinergi mewujudkan Jakarta sebagai kota global," katanya.
Prediksi Pendatang Menurun
Dukcapil DKI Jakarta memperkirakan jumlah pendatang ke Jakarta usai Lebaran turun pada tahun lalu dan memprakirakan kembali terjadi tahun ini.
Jumlah pendatang ke Jakarta pada tahun 2023 sebanyak 25.938 orang, sedangkan tahun 2024 sebanyak 16.207 orang atau terpantau terdapat penurunan sekitar 37,47 persen.
Budi memprakirakan jumlah pendatang ke Jakarta usai Lebaran 2025 sekitar 10.000 hingga 15.000 orang atau semakin turun dibandingkan dua tahun sebelumnya.
Menurut dia, penyebab menurunnya urbanisasi di DKI Jakarta khususnya tahun ini karena diberlakukannya Program Penataan Administrasi Kependudukan pada tahun lalu.
Program tersebut dijalankan untuk tujuan ketertiban administrasi penduduk, mengurangi potensi kerugian daerah serta potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan. Di lain sisi, agar tak ada lagi warga yang memiliki KTP Jakarta tapi tinggal di luar Jakarta.
"Program tersebut diamanatkan kepada seluruh warga agar secara sadar bisa menempatkan kesesuaian antara identitas kependudukan (KTP) terhadap tempat tinggal saat ini atau KTP sesuai domisili," ujar Budi.
Sejauh ini, warga yang sudah mengurus kepindahan ke luar Jakarta karena tidak tinggal di Jakarta sebanyak 426.843 orang.
"Mereka yang pindah ke luar DKI itu 321.782, dan yang pindah antar-DKI itu 105.061 jadi totalnya 426.843 yang sudah melakukan pemindahan," kata Budi.