Pemprov DKI akan Beri Bansos ke Warga Pendatang dari Luar Jakarta, Apa Syaratnya?
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memperbolehkan warga pendatang yang telah menetap di Jakarta minimal 10 tahun dan ber-KTP Jakarta menerima bantuan sosial (bansos).
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono dalam Rapat Kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama (MPU) 2024. Joko mengatakan terinspirasi dari Surabaya.
"Ini kita ada refrensi dari kota Surabaya. Jadi seseorang yang datang ke Surabaya boleh mendapatkan bansos, jika yang bersangkutan menetap selama 10 tahun secara kontinu atau berturut turut," kata Joko melalui YouTube Pemprov DKI Jakarta, dikutip Sabtu (18/5/2024).
Joko meyakini cara tersebut mampu menekan perpindahan penduduk ke Jakarta. Sebab, kata Joko saat ini banyak ditemui warga pendatang yang memutuskan pindah datang ke Jakarta hanya untuk mendapatkan bansos.
merdeka.com
Joko menyebut, Pemprov Jakarta juga tengah membenahi data administrasi kependudukan dengan melakukan penonaktifan NIK warga yang ber-KTP Jakarta namun tinggal di luar Jakarta.
"Ini penting dilakukan karena Pemprov DKI memiliki program bansos dalam bentuk KJP, subsidi pangan, subsidi transportasi, dan beberapa bansos lainnya," ungkapnya.
Oleh karena itu, Joko menyampaikan Pemprov DKI Jakarta juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan Tangsel untuk membenahi data administrasi kependudukan.
"Sudah mulai berkoordinasi beberapa bulan yang lalu, hampir setahun, dan sudah mulai dibenahi," ucap dia.
Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka HUT Jakarta
Baca SelengkapnyaMeski begitu, lanjut Budi kewenangan untuk mengaktifkan kembali NIK warga tersebut tetap berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyatertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaPertemuan itu rencananya bakal dilaksanakan siang hari di kediaman Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta bakal menggelar perayaan malam tahun baru menuju 2024 di kawasan Bundaran HI
Baca SelengkapnyaMeskipun lahir di Sukabumi, Jokpin justru sangat lekat dengan Kota Jogja.
Baca Selengkapnya