Hapus Bantuan untuk Warga Miskin Numpang Alamat KTP/KK di Surabaya, Begini Penjelasan Eri Cahyadi
Warga menumpang alamat KTP/KK Surabaya tak akan dapat bantuan apapun dari Pemkot setempat. Ini alasannya.
Ada alasan di balik keputusan tersebut.
Hapus Bantuan untuk Warga Miskin Numpang Alamat KTP/KK di Surabaya, Begini Penjelasan Eri Cahyadi
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menerapkan kebijakan tidak lagi memberikan intervensi bantuan kepada keluarga miskin yang menumpang alamat KTP/KK di wilayah setempat. Kebijakan ini akan diterapkan mulai 1 September 2023.
Permasalahan
Di Kota Pahlawan, satu alamat rumah bisa digunakan oleh 40 KTP/KK. Hal ini menimbulkan sejumlah permasalahan. Wali Kota Eri Cahyadi mengaku telah berkoordinasi dengan Kemendagri RI terkait rencana kebijakan penghentian bantuan untuk warga menumpang alamat KTP/KK di Kota Pahlawan. Kemendagri pun tak keberatan dengan kebijakan tersebut.
Tanggung Jawab Pemilik Alamat
Wali Kota Eri menambahkan, intervensi bantuan untuk warga menumpang alamat KTP/KK menjadi tanggung jawab pemilik rumah atau alamat.
"Kalau ada alamat yang digunakan, maka pemilik (rumah) bertanggung jawab terhadap pendidikan, kesehatan dan bantuan lainnya untuk orang yang pindah (menumpang) alamatnya," tegas Cak Eri, sapaan akrabnya. (Foto: Pemkot Surabaya)
Surat Pernyataan
Setiap warga luar daerah yang ingin menumpang alamat KK/KTP Surabaya akan diberi surat pernyataan. Surat itu menerangkan bahwa orang tersebut bersedia tidak menerima bantuan apapun dari Pemkot Surabaya. Pemilik rumah atau warga Surabaya yang alamatnya digunakan orang luar daerah juga diberikan surat pernyataan untuk bersedia bertanggung jawab penuh memberikan bantuan kepada warga yang ditampungnya.
Saat ini, Cak Eri juga tengah menyiapkan aplikasi terkait warga KK/KTP yang menumpang alamat Surabaya. Aplikasi itu akan menampilkan alasan kenapa warga miskin atau pra-miskin yang menumpang KK/KTP Surabaya tidak mendapatkan bantuan. "Jadi nanti kami munculkan aplikasi sendiri yang orang bisa lihat. Misalnya ada orang KTP Surabaya kok tidak dapat bantuan, oh ternyata karena numpang (alamat). Lho kok KTP Surabaya tapi belum dapat bantuan, oh ternyata dia belum 5 tahun tinggal," jelasnya, dikutip dari ANTARA, Selasa (8/8/2023).Berlaku Mulai 1 September
Skema kebijakan untuk warga menumpang alamat KK/KTP Surabaya akan diberlakukannya mulai 1 September 2023. Saat ini, kebijakan tersebut disosialisasikan oleh lurah dan camat kepada masing-masing warganya. "Kami berlakukan 1 September. Kalau sosialisasi lurah camat cepat, kami berlakukan di 17 Agustus. Masyarakat Surabaya harus merdeka dari kemiskinan, pengangguran dan stunting. Saya harus mengutamakan jiwa," tandasnya.