Penghuni Tiap Rumah di Jakarta Bakal Dibatasi, Satu Alamat Maksimal Diisi 3 KK
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang gencar membenahi administrasi kependudukan (adminduk).
Temuan dinas pendudukan Jakarta, saat ini satu alamat di Jakarta bisa dihuni 6-9 KK.
Penghuni Tiap Rumah di Jakarta Bakal Dibatasi, Satu Alamat Maksimal Diisi 3 KK
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang gencar membenahi administrasi kependudukan (adminduk).
Ke depan, tiap satu alamat tempat tinggal hanya boleh dipakai tuga Kepala Keluarga (KK).
"Dalam satu alternatif tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga kartu keluarga," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono, dikutip dari YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (18/5).
Saat ini, kata Joko, pada satu alamat tempat tinggal di Jakarta dihuni 6 hingga 9 KK.
"Jadi gantian, tinggal di rumah tersebut itu gantian. Ini luar biasa dan mungkin tidak terjadi di daerah lain," ungkap Joko.
Akibat hal itu, sambung Joko, jika merujuk pada data kependudukan maka jumlah penduduk Jakarta saat ini 11,3 juta orang.
Jumlah itu bertolak belakangan yang penduduk yang benar-benar tinggal dan memiliki KTP Jakarta yakni 8,5 juta orang. Artinya, hampir 3 juta orang yang belum ber-KTP Jakarta.
"Setelah kita lakukan penelitian atau pendataan yngg dilakukan oleh Dinas Dukcapil ternyata penduduk Jakarta hanya 8,5 juta yang benar-benar memiliki KTP dan tinggal di Jakarta," kata Joko.
Joko menyebut hal itu menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Kondisi ini lah yang akan coba dibatasi Pemprov DKI Jakarta. Sehingga, ujarnya adminduk dapat didata dengan baik.
"Karena itu kita perlu membatasi, kita sepakat bersama agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga," kata Joko.