Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini
Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Menurut Budi, pekan ini pihaknya bakal mengajukan program terkait penataan penertiban.
Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menyebut, ada sebanyak 92 ribu lebih Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta tak tinggal sesuai domisili yang akan ditertibkan untuk dinonaktifkan sementara.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan, 92 ribu NIK itu terdiri dari 81.119 warga yang telah meninggal dunia dan 11.374 lainnya warga yang Rukun Tetangga (RT)-nya sudah tidak ada atau dihapuskan.
"Jadi 81 ribu yg meninggal sama RT yang tidak ada sekitar 11 ribuan, jadi ada 92 ribuan ya yang awal ini akan kita lakukan (penertiban)," kata Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Menurut Budi, pekan ini pihaknya bakal mengajukan program terkait penataan penertiban untuk penonaktifan awal NIK tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Dukcapil, ujar Budi akan bersurat ke Kemendagri.
"Kita ajukan suratnya ke Kemendagri karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah kemendagri. Jadi ya minggu ini langsung kita nonaktifkan," ungkapnya.
Meski begitu, lanjut Budi kewenangan untuk mengaktifkan kembali NIK warga tersebut tetap berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Nanti kita yang bisa, Pemprov DKI yang diberikan kewenangan untuk mengaktifkan kembali jadi tidak perlu prosedur harus ke kemendagri lagi," ucapnya.