Penonaktifan KTP Warga Jakarta Tinggal Luar Daerah Dilakukan Bertahap Mulai April 2024
Penonaktifan bakal dilakukan pasca Pemilu 2024, sekitar Bulan April.
Penonaktifan bakal dilakukan pasca Pemilu 2024.
Penonaktifan KTP Warga Jakarta Tinggal Luar Daerah Dilakukan Bertahap Mulai April 2024
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi tinggal atau berdomisili di ibu kota secara bertahap. Penonaktifan bakal dilakukan pasca Pemilu 2024.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, penonaktifan NIK secara bertahap rencananya akan dilakukan mulai April 2024. Jadwal ini mundur dari rencana awal Maret 2024.
"Kita menunggu pasca Pemilu 2024 ya, kan pengumuman (hasil Pemilu) tanggal berapa tuh, tanggal 20 ya," kata Budi kepada wartawan, dikutip Jumat (8/3).
Menurut Budi, ditundanya penonaktifan NIK juga mempertimbangkan saran anggota dewan Komisi A DPRD D DKI Jakarta.
Selain itu, Dinas Dukcapil DKI Jakarta juga perlu waktu yang cukup untuk menyosialisasikan serta mendata jumlah NIK yang akan dinonaktifkan.
"Pada waktu kita sosialisasikan di DPRD, rekomendasi komisi A meminta dilaksanakan (penonaktifan) setelah Pemilu," ujar Budi.
Budi menyampaikan, April 2024 proses penonaktifan akan dilakukan terlebih dahulu pada warga yang tercatat telah meninggal dunia, namun NIK masih aktif. Saat ini, kata dia pendataan masih terus dilakukan.
"Pertama yang meninggal dulu 81 ribuan, lalu yang RT-nya dihapuskan, ada 13 ribuan. Mulai April, kita lakukan bertahap per bulan nanti. Jadi masyarakat bisa mengecek datanya nanti," kata Budi.
Budi menuturkan, sosialisasi sudah dilakukan sejak akhir 2023. Disdukcapil melakukan pendataan terhadap warga ibu kota yang secara de jure dan de facto datanya tak sesuai NIK, semisal tidak diketahui keberadaannya hingga meninggal dunia.
Meski begitu, Budi menyebut bagi yang bertugas atau berdinas, serta belajar di luar kota maupun luar negeri tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili.
Hal ini, kata dia juga berlaku bagi yang masih mempunyai aset/rumah di Jakarta.