Ternyata, Masih Ada 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Validasi NIK KTP Jadi NPWP
DJP mengundur target implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pada 1 Juli 2024.
Dari jumlah tersebut, pihaknya tidak mendesak untuk dilakukan pemadanan. Hal itu disebabkan oleh beberapa faktor.
Ternyata, Masih Ada 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Validasi NIK KTP Jadi NPWP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 31 Maret 2024 telah mencapai 67,46 NIK atau 91,7 persen dari total keseluruan 73,5 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
"NIK dan NPWP prosesnya masih berjalan terus, walaupun sedikit-sedikit bergerak, kalau kemarin 73 juta 400 sekian, sekarang sudah 73,5 juta terdaftanya yang sudah dipadankan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti dalam media briefing, Jakarta, Senin (1/4).
Dwi menjelaskan, dari jumlah tersebut, yang terpadankan oleh sistem tercatat 63.249.780. Kemudian yang dipadankan oleh wajib pajak mencapai 4.228.220.
Lanjutnya, NIK yang belum terpadankan, masih sebanyak 6,11 juta NIK.
Dari jumlah tersebut, pihaknya tidak mendesak untuk dilakukan pemadanan. Hal itu disebabkan oleh beberapa faktor, misalnya wajib pajak sudah meninggal, tidak aktif atau telah meninggalkan Indonesia dalam waktu yang lama.
"Walaupun pelan-pelan kita terus jalankan pemadanan," jelasnya.
Sebagai informasi, DJP memutuskan untuk mengundur target implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pada 1 Juli 2024, dari yang sebelumnya pada 1 Januari 2024.
Dwi menuturkan, hal itu mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024.
Setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak (WP)
Lebih lanjut, keputusan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.