Pemadanan NIK-NPWP Hampir 100 Persen
Penerapan NIK sebagai NPWP 16 digit telah diberlakukan mulai 1 Juli 2024.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hampir 100 persen. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan jumlah NIK yang telah dipadankan 75.031.522 dari total target sebanyak 75.670.484 NPWP.
"Sampai dengan hari kemarin 75.670.484 NPWP coba kami padankan dan sudah padan ada diangka 75.031.522 atau skeitar 99,16 persen," kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa Agustus 2024, Senin (23/9).
Sementara, NIK yang belum dipadankan dengan NPWP masih ada sekitar 600 ribu lebih. Suryo pun menegaskan pihaknya akan gencar mensosialisasikan kepada masyarakat terkait pemadanan tersebut.
"Terus kami lakukan pemadanan sekarang masih ada di 0,86 persen atau 638 ribuan NIK yang belum padan. Kami informasikan untuk bisa memadankannya," ujarnya.
Sebagai informasi, penerapan NIK sebagai NPWP 16 digit telah diberlakukan mulai 1 Juli 2024. Pemberlakukan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 136 tahun 2023.
Setelah penerapan NIK dan NPWP berlaku, maka NIK akan digunakan untuk memperoleh layanan administrasi yang mensyaratkan penggunaan NPWP, seperti ekspor impor, perbankan, sektor keuangan, administrasi pemerintahan, perizinan usaha, dan lainnya.