Data Ditjen Pajak: 58,2 Juta Orang Sudah Bisa Gunakan NIK KTP Sebagai NPWP
Ditjen Pajak meningkatkan pelayanan dan akses bagi masyarakat yang hendak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.
Data ini diambil per hari ini, Jumat 11 Agustus 2023.
Data Ditjen Pajak: 58,2 Juta Orang Sudah Bisa Gunakan NIK KTP Sebagai NPWP
NIK KTP Bisa Jadi NPWP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah ada 58,2 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Data ini diambil per hari ini, Jumat 11 Agustus 2023. "Sampai dengan saat ini sudah terpadankan sekitar 58,2 juta NIK dengan NPWP yang ada dalam sistem administrasi kami," kata Dirjen Pajak, Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Agustus 2023, Jumat (11/8).
Suryo menegaskan, pihaknya terus meningkatkan pelayanan untuk meningkatkan akses bagi masyarakat yang hendak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.
Bahkan, pihaknya telah membuka saluran Help Desk untuk memudahkan masyarakat bertanya terkait pemadanan tersebut.
"Untuk layanan-layanan yang sedang kita kuatkan dan tambahkan supaya WP (wajib pajak) bisa memiliki akses melakukan pemadanan. Kami sekarang membuka saluran help desk dari anggota-anggota kami yang bisa berkomuniaksi dari jam 8-3 sore untuk menjawab pertanyaan secara online," ujar Suryo.
Sebagai informasi, DJP bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk melakukan pemadanan data antara NIK dengan NPWP.
Anak buah Sri Mulyani ini mengatakan, implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak dalam rangka melakukan transaksi pelayanan di Direktorat Jenderal Pajak. Tujuannya untuk memudahkan.
Suryo berharap, ke depan pemadanan NIK dengan NPWP bisa menjadi langkah awal untuk mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian/lembaga, serta pihak-pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa.