Hati-Hati Penipuan, DJP Tak Pernah Minta WP Setor Tunggakan Pajak ke Rekening Pribadi
Semakin hari, modus penipuan pun semakin canggih. Dengan serapan teknologi yang tinggi di masyarakat, sekaligus membuka ruang bagi oknum-oknum penipu.
Hati-Hati Penipuan, DJP Tak Pernah Minta WP Setor Tunggakan Pajak ke Rekening Pribadi
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan angkat bicara mengenai banyaknya penipuan mengatasnamakan Ditjen Pajak. Salah satunya penipuan saat masa pelaporan SPT Tahunan yang digencarkan oleh oknum penipu.
"Kalau menurut saya ini lebih kepada memanfaatkan momen, paham pajak mungkin gak juga. Dilihat dari modus-modus penipuannya pun itu mereka seperti tidak kenal cara baik ini kita. Tapi sekali lagi ini situasi, momen," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam Podcast Cermati, mengutip YouTube DJP, Kamis (3/8/2023).
Satu yang disorotinya adalah modus permintaan untuk melakukan transfer sejumlah dana ke rekening pribadi tertentu.
Dwi memastikan DJP tak pernah meminta para wajib pajak menyetorkan tagihan pajaknya ke rekening pribadi.
"Misalnya punya tagihan pajak, melakukan pembayaran silakan transfer ke rekrning ini, itu pasti tidak mungkin. Karena buat DJP kalau harus membayar pajak itu tidak mungkin ke rekening orang pribadi atau rekening perseorangan, pasti ke rekening negara, pemerintah," bebernya.
Liputan6.com
Dia menegaskan, pengiriman email notifikasi ke wajib pajak hanya dilakukan melalui saluran resmi. Selain dari itu, bisa dipastikan kalau hal tersebut adalah penipuan. "Sebetulnya, kami ingin mengimbau, kalau menerima email, menerima sms atau WhatsApp yang seperti ini, pertama kali yang dilakukan adalah waspada, lihat dulu," ujarnya.
Untuk itu, wajib pajak harus memperhatikan beberapa aspek dari sisi pengirim. Misalnya, alamat surel (email) dari pengirim, jika ada embel-embel tambahan angka atau huruf, Dwi bisa memastikan kalau itu adalah penipuan.
"Betul tidak alamat emailnya, betul tidak pengirimnya, kami sudah sering kali publikasi lewat media sosial gitu bahwa alamat pengaduan DJP hanya ini, emailnya hanya ini, hanya (domain) @pajak.go.id, gak ada embel-embel penagiahn atau ada embel-embel apalah," bebernya.
Liputan6.com
Setelah ditemukan adanya modus penipuan tadi, ada langkah antisipasi yang dilakukan pihak DJP. Pertama, adalah menindaklanjuti laporan tersebut me Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kita pasti akan lakukan tindak lanjut ya, laporin ke Kominfo misanya website-nya mereka atau bahkan kita juga bekerja sama dengan pihak aparat penegak hukum, kita sampaikan juga 'ini ada modus-mdus seperti ini', kita pasti tindak lanjuti sesuia prosedur," bebernya.
Reporter: Arief Rahman H. Sumber: Liputan6.com