Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Wanita yang akrab disapa Ewie ini mengatakan, 25 juta email yang dikirimkan itu sebagai surat peringatan bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT.
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan email kepada 25 juta wajib pajak, baik WP orang pribadi maupun badan.
Surat cinta digital itu disampaikan untuk mengingatkan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan yang akan habis per 31 Maret 2024 untuk orang pribadi (OP), dan 30 April 2024 untuk WP badan.
"Jumlah yang email blast kemarin mulai kita kirim hari ini. Ternyata setelah diperhitungkan kembali, kemarin 20 jutaan, kita akan kirimkan 25 juta email blast, untuk 23,5 juta OP dan 1,5 juta WP badan," jelasnya di Jakarta, Rabu (28/2).
Wanita yang akrab disapa Ewie ini mengatakan, 25 juta email yang dikirimkan itu sebagai surat peringatan bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT.
Diprioritaskan lantaran dalam pelaporan sebelumnya memiliki catatan terkait kelengkapan data dan kepatuhan.
"Tadi dalam administrasi kita 73 juta profiling, data yang lengkap kepatuhannya ini biasanya kita prioritaskan ada sekitar 11 juta sekian, tidak perlu email karena tidak mendesak," imbuh dia.
Dia juga meminta masyarakat cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan yang dilakukan dengan penyebaran program berbahaya dengan mengirimkan program Application Package File (APK).
"Sekarang kan mau SPT nih. Sering dapat yang ada APK, minta nagih pajak. Itu saya mohon, itu pasti penipuan. Karana di kIta di Ditjen Pajak tak pernah kirimkan file, apalagi file APK. Domain kita yg resmi pajak.go.id. jadi kalau di luar itu mengirimkan email dipastikan bukan dari DJP," tegasnya.
Ewie pun buka kemungkinan jika surat tagihan pajak dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp. Dengan catatan, harus ada perjanjian dulu antara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan WP terkait sebelum dilakukan pengiriman.
"Dari KPP ada yg kirim WA, pasti bahasanya lain, tidak menakut-nakuti apalagi ancaman denda dan lain-lain. Tidak mungkin kami kirimkan tagihan via WA. Pasti pakai surat resmi. Tapi kalau disepakati dikirim via wa, bisa enggak? Itu mungkin," ungkapnya.
"Tolong berhati-hati sampaikan SPT. Kalau ada email yang bukan dari domain pajak @pajak.go.id, itu jangan dilayani. Ada contohnya, misalnya pajak com. Sekali lagi, domain kita yang resmi pajak.go.id," pungkas Ewie.