Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Berikut daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan: Jika Terlambat Siap-Siap Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Terlambat Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Denda hingga Masuk Penjara
Hari ini, 31 Maret 2024 menjadi hari terakhir bagi wajib pajak orang pribadi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Sementara itu, bagi wajib pajak badan paling lambat SPT dilaporkan pada 30 April 2024 mendatang.
Bagi wajib pajak yang telat lapor SPT dari waktu yang telah ditentukan akan ada sanksi menanti.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sanksi bagi wajib pajak yang tidak melapor atau telat melapor tertuang dalam pasal 7 ayat 1.
Bunyinya, apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3, atau batas waktu perpanjangan penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 4 dikenai sanksi administrasi berupa:
1. Denda Rp500.00 untuk surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai.
2. Dendan Rp100.000 untuk surat pemberitahuan masa lainnya
3. Denda Rp1 juta untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan
4. Denda Rp100.000 untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
Sanksi pidana juga dapat diberikan dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Adapun denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, seperti tertuang dalam Pasal 39 ayat 1.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT sebelum tenggat waktu.
Bahkan Kantor DJP Kementerian Keuangan tetap buka pada Sabtu dan Minggu, 30-31 Maret 2024.
"Tetap Buka! Kantor Pajak tetap membuka layanan pajak pada tanggal 30-31 Maret 2024 bagi #KawanPajak untuk melaporkan SPT Tahunan," dikutip dari akun Instagram @ditjenpajakri.
Meski demikian, masyarakat tetap diingatkan mengecek langsung jadwal dan lokasi layanan di luar kantor, melalui link bit.ly/JadwalPojokPajakMaret.
Adapun Kring Pajak juga ikut memberikan layanan konsultasi pada pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB pada tanggal tersebut melalui Live Chat di laman www.pajak.go.id.
"Selain memberikan pelayanan dalam kantor, DJP juga memberikan pelayanan melalui Pojok Pajak. Sejak Januari-Maret 2024 telah dibuka sebanyak 3.039 Pojok Pajak di seluruh Indonesia,"
tambah penjelasan DJP.