Juru Parkir Liar Mulai Disanksi Mulai Agustus 2024, Warga yang Memberi Uang juga Bisa Dihukum
Satpol PP DKI bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada juru parkir liar mulai Agustus 2024
Sanksi terhadap warga yang memberi uang kepada jukir atau PPKS dijatuhkan jika sudah dilakukan berulang kali.
Juru Parkir Liar Mulai Disanksi Mulai Agustus 2024, Warga yang Memberi Uang juga Bisa Dihukum
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan juru parkir (Jukir) liar mulai Agustus 2024. Rencananya, sanksi juga akan dijatuhi ke warga yang memberi uang kepada jukir-PPKS.
Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai institusi terkait, seperti pengadilan, kejaksaan, kepolisian, Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Arifin mengatakan, penindakan dengan sanksi tipiring itu telah sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Selama ini petugas kami rutin melakukan penjangkauan dan menitipkan mereka untuk dibina di pantis sosial. Namun kenyataannya banyak dari pelaku yang mengulangi dan tidak jera," kata Arifin dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (12/7).
Arifin menyampaikan, selama Januari hingga 5 Juli 2024, total pihaknya telah melakukan penjangkauan terhadap 163 Jukir liar atau pak ogah, 479 PPKS dan pengemis, 209 pengamen, serta 70 manusia silver atau badut di Jakarta.
Kendati rutin melakukan pengawasan dan penjangkauan, laporan dari warga terkait keberadaan jukir hingga PPKS melalui aplikasi aduan milik pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta semisal Jaki dan CRM masih cukup tinggi.
Tercatat, selama periode Juni hingga 5 Juli 2024, ada sebanyak 2.853 aduan terkait ketertiban umum di wilayah Jakarta.
"Pengaduan masyarakat terkait ketertiban umum rata-rata setiap bulan berkisar 2.500 hingga 3.000 kasus," ungkap Arifin.
Oleh karenanya, Satpol PP DKI Jakarta mulai Agustus 2024 akan menerapkan pasal 61 Perda nomor 8 tahun 2007 kepada jukir liar dan PPKS serta warga yang memberikan mereka uang.
Adapun sanksi dalam pasal ini berupa ancaman kurungan selama-lamanya hingga 90 hari atau denda maksimal hingga Rp30 juta," kata Arifin. Namun, sanksi tindak pidana ringan diklaim berbeda dengan pidana umum lain.
Sebab, terhadap pelaku PPKS dan jukir liar yang telah divonis, maka akan dibina di panti binaan Dinsos DKI Jakarta.
"Penerapan sanksi tipiring ini dalam rangka melindungi para PPKS dan Jukir liar dari kerawanan bahaya kecelakaan di jalan raya," kata Arifin.
merdeka.com
Sementara itu, sanksi terhadap warga yang memberi uang kepada jukir atau PPKS dijatuhkan jika sudah dilakukan berulang kali.
Warga yang kedapatan pertama kali melanggar hanya akan didata dan diberi sanksi teguran agar tidak mengulangi.
"Sampai akhir Juli ini kami jadikan masa sosialisasi sebelum penerapan sanksi Tipiring. Tapi tetap petugas akan rutin lakukan pengawasan dan penjangkauan," ujarnya.