Gelar Penertiban, Dishub DKI Beberkan Cara Membedakan Juru Parkir Liar dan Resmi
Gelar Penertiban, Dishub DKI Beberkan Cara Membedakan Juru Parkir Liar dan Resmi
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menggelar penertiban terhadap sejumlah juru parkir liar di dua lokasi.
Gelar Penertiban, Dishub DKI Beberkan Cara Membedakan Juru Parkir Liar dan Resmi
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menggelar penertiban terhadap sejumlah juru parkir liar di dua lokasi. Penertiban dilakukan di kawasan Tebet dan Setia Budi, Jakarta Selatan sejak Selasa pagi.
"Kami berfokus untuk melakukan pengawasan dan penertiban parkir liar dan juru parkir liar di wilayah Jakarta Selatan, yang mana kegiatan ini dilakukan serempak di seluruh wilayah DKI dan pada hari ini kami mulai di 2 wilayah, yaitu di Kecamatan Setia Budi dan Kecamatan Tebet," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel) Bernad Octavianus kepada wartawan, Rabu (15/5).
Dia lebih dulu melakukan penertiban secara humanis dengan memberikan pembinaan seperti mengarahkan petugas parkir liar tersebut.
Juru parkir liar tersebut juga diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak lagi melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat.
"Ini sifatnya persuasif, sifatnya imbauan dan diberikan (surat) pernyataan terlebih dahulu, nanti ke depan apabila diketemukan kembali dengan orang yang sama, nanti kami lakukan penindakan secara tindak pidana ringan," ujar dia.
Pada hari ini, petugas menertibkan sebanyak 11 orang.
Enam orang di antaranya di Setia Budi dan lima lainnya di Tebet.
"Kami fokus seminggu 2x, ada seminggu 3x, besok kami masih melakukan juga. Kemungkinan kami akan berpindah ke kecamatan yang lain. Yang penting kan sifatnya sekarang kami lakukan pembinaan yang tadi saya katakan di awal, nanti selanjutnya baru berfokus pada penindakan pidana ringannya," sebutnya.
merdeka.com
Membedakan Parkir Resmi dan Liar
Bernard menjelaskan, mereka yang memang dianggap bukan sebagai juru parkir liar yakni dengan sudah mengantongi izin secara resmi serta memakai seragam resmi.
"Jadi memang kalau jukir resmi, bahwa titiknya itu jelas. Bahwa titiknya itu memang diperbolehkan untuk dialokasikan untuk parkir, kemudian jukirnya biasanya kami berikan surat tugas yang dikeluarkan oleh UP Parkir dan di situ juga nanti tertera nama yang bersangkutan dan juga ada pakaian dinas yang dikenakan oleh jukir," jelasnya.
"Iya, kalau memang seandainya ada surat tugas yang diberikan, otomatis ada retribusi yang ditarik dari jukir itu ke Pemda DKI," sambungnya.
merdeka.com
Namun, apabila juru parkir tersebut belum mengantongi izin dan tetap ingin membantu masyarakat untuk memarkirkan kendaraannya tanpa memungut biaya. Hal itu masih diperbolehkan.
"Nanti kami tergantung kesepakatan saja dengan pihak pengelolanya atau pemilik mini market itu sendiri, apa memang tidak keberatan ya silakan saja. Apa mungkin bisa di-hire," ucapnya.
"Tapi intinya apabila masyarakat datang ke situ, dia membantu parkir tapi tidak memaksakan untuk membayar parkir, ya itu diperbolehkan. Cuma kalau dia sifatnya mengharuskan membayar parkir, itu secara tidak langsung kan tidak dibenarkan," pungkasnya.