Polda Metro Jaya Bakal Tindak Juru Parkir Liar: Sudah Ranah Pidana
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan membantu Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam menindak parkir liar. Kepolisian bahkan menyebut fenomena parkir liar yang meminta pungutan termasuk dalam tindak pidana.
"Oh iya pasti, apalagi sudah melakukan pemaksaan, melakukan pemalakan itu sudah ranah pidana," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Kamis (9/5).
Latif berujar, sebetulnya penindakan juru parkir di Jakarta bukan permasalahan sulit. Sebab masyarakat juga dianggap sebagai pengawas dalam hal ini, serta turut sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab.
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan ke kepolisian bila memang ditemukan parkir liar. Latif juga membeberkan sejumlah lokasi yang kerap dijadikan lokasi parkir liar.
"Ini kan kebanyakan berada di jalur-jalur gang kecil itu. Ini kita melibatkan seluruh komponen masyarakat dari dinas perhubungan, satpol PP, kepolisian, manajemen daripada perusahaan itu sendiri," pungkas dia.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk menangani banyaknya juru parkir liar di minimarket Jakarta.
"Kami berkoordinasi dengan Satpol PP DKI untuk penanganan terkait dengan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan lokasi di minimarket dengan cara memaksa untuk memungut uang parkir dengan jumlah tertentu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Syafrin menyebutkan, parkir di minimarket sebagaimana regulasi yang ada, tidak dipungut biaya (gratis) dan pihak pengelola tidak diperbolehkan memungut biaya.
Dishub DKI Jakarta juga memberikan sosialisasi kepada pihak minimarket bahwa biaya parkir sudah seharusnya gratis.
berita untuk kamu.
Karena itu, Dishub DKI Jakarta akan terus memperkuat penjagaan dan pengamanan di minimarket dari juru parkir liar bersama Satpol PP DKI Jakarta dan pihak terkait.
- Rahmat Baihaqi
Kepolisian pasti akan mendukung penertiban dan akan ikut yang dilakukan pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaSebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaKini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polda Metro Jaya, Jumat (15/12) pagi, melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK yang diduga memeras SYL.
Baca SelengkapnyaCerita Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan yang sempat mempunyai cita-cita ingin ditempatkan di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya gelar pasukan pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) jelang hari pencoblosan
Baca SelengkapnyaTersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menerima laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pegawai Kemenhub Asep Kosasih Samapta.
Baca Selengkapnya