Polda Metro Jaya Bakal Tindak Juru Parkir Liar: Sudah Ranah Pidana
Kepolisian menyebut fenomena parkir liar yang meminta pungutan termasuk dalam tindak pidana.
Polda Metro Jaya Bakal Tindak Juru Parkir Liar: Sudah Ranah Pidana
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan membantu Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam menindak parkir liar. Kepolisian bahkan menyebut fenomena parkir liar yang meminta pungutan termasuk dalam tindak pidana.
"Oh iya pasti, apalagi sudah melakukan pemaksaan, melakukan pemalakan itu sudah ranah pidana," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Kamis (9/5).
Latif berujar, sebetulnya penindakan juru parkir di Jakarta bukan permasalahan sulit. Sebab masyarakat juga dianggap sebagai pengawas dalam hal ini, serta turut sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab.
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan ke kepolisian bila memang ditemukan parkir liar. Latif juga membeberkan sejumlah lokasi yang kerap dijadikan lokasi parkir liar.
"Ini kan kebanyakan berada di jalur-jalur gang kecil itu. Ini kita melibatkan seluruh komponen masyarakat dari dinas perhubungan, satpol PP, kepolisian, manajemen daripada perusahaan itu sendiri," pungkas dia.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk menangani banyaknya juru parkir liar di minimarket Jakarta.
"Kami berkoordinasi dengan Satpol PP DKI untuk penanganan terkait dengan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan lokasi di minimarket dengan cara memaksa untuk memungut uang parkir dengan jumlah tertentu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Syafrin menyebutkan, parkir di minimarket sebagaimana regulasi yang ada, tidak dipungut biaya (gratis) dan pihak pengelola tidak diperbolehkan memungut biaya.
Dishub DKI Jakarta juga memberikan sosialisasi kepada pihak minimarket bahwa biaya parkir sudah seharusnya gratis.
Karena itu, Dishub DKI Jakarta akan terus memperkuat penjagaan dan pengamanan di minimarket dari juru parkir liar bersama Satpol PP DKI Jakarta dan pihak terkait.