Bikin Resah Masyarakat, Juru Parkir Liar di Minimarket Jakarta yang Ditertibkan Bakal Diberi Pekerjaan
Rencana mempekerjakan juru parkir liar itu disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi menyusul penertiban juru parkir liar yang bikin resah pembeli.
Rencana mempekerjakan juru parkir liar itu disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi menyusul rencana penertiban juru parkir liar di minimarket yang meresahkan masyarakat.
Bikin Resah Masyarakat, Juru Parkir Liar di Minimarket Jakarta yang Ditertibkan Bakal Diberi Pekerjaan
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bicara peluang mempekerjakan juru parkir (jukir) liar yang menjamur di minimarket Jakarta.
Hal itu disampaikan Heru Budi menyusul rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menertibkan juru parkir liar yang kerap memaksa warga membayar parkir saat belanja di minimarket.
"Ya itu salah satu problem yang harus diatasi (juru parkir liar tidak punya profesi lain). Ya pelan-pelan kita lihat, kita berikan juga, kalau bisa, pekerjaan kepada mereka," kata Heru kepada wartawan dikutip Kamis (9/5).
Heru mengaku sudah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menertibkan juru parkir liar di minimarket yang meresahkan warga.
Juru Parkir Liar di Minimarket Ditertibkan
Heru mengatakan, penertibatan juru parkir liar itu karena parkir pelanggan di minimarket jelas tidak dipungut biaya, sehingga tindakan juru parkir liar tidak dapat dibenarkan.
"Kalau di minimarket kan ada tulisan gratis, ya jangan memaksa, jangan bikin warga itu resah. Mulai kemarin sudah saya perintahkan tantrib (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (untuk menertibkan)," ujar Heru.
Sanksi Juru Parkir Liar
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, juru parkir yang kerap memaksa warga bayar parkir saat di minimarket masuk tindak pidana ringan. Petugas Dishub DKI Jakarta dapat melakukan sidang di lokasi kejadian untuk menindak juru parkir liar.
"Ini yang sedang kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum, di mana dari hasil diskusi, kegiatan ini masuk dalam kegiatan tindak pidana ringan risikonya," kata Syafrin kepada wartawan dikutip Kamis (9/5).
Syafrin mengatakan, penindakan juru parkir liar itu akan dikoordinasikan dengan petugas satuan polisi pamong praja, pengadilan dan juga dari kejaksaan untuk bersama-sama turun menjadi satu tim untuk sidang di tempat.
Syafrin menegaskan, tempat parkir di minimarket merupakan fasilitas umum yang disiapkan pengelola minimarket untuk pelanggannya berbelanja, sehingga tidak ada biaya parkir yang dikenakan.
"Oleh sebab itu siapapun yang kemudian memanfaatkan itu dan menimbulkan keresahan masyarakat itu harus dilakukan tindakan tegas dan ini yang akan kami lakukan," ujar Syafrin.
Syafrin menyebut, penindakan terhadap juru parkir liar di minimarket dijadwalkan pekan depan. Saat ini, Dishub DKI Jakarta dalam tahap diskusi dan koordinasi dengan pihak terkait.
"Minggu depan kami harapkan sudah ada jadwal kapan kita bersama-sama turun ke lapangan," kata Syafrin.