FOTO: Awas, Jukir Liar Minimarket yang Masih Bandel Bisa Dipenjara dan Didenda Rp20 Juta
Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub dan Satpol PP menertibkan puluhan jukir liar minimarket untuk memberantas praktik pungli.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub dan Satpol PP menertibkan puluhan jukir liar minimarket untuk memberantas praktik pungli.
FOTO: Awas, Jukir Liar Minimarket yang Masih Bandel Bisa Dipenjara dan Didenda Rp20 Juta
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama tim gabungan melakukan razia juru parkir (jukir) liar di Jakarta, Rabu (15/5/2024). Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub dan Satpol PP menertibkan puluhan jukir liar minimarket untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli).
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Lupito mengungkapkan, jukir liar bisa dikenakan sanksi berupa kurungan penjara dan denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp20 Juta.
Sanksi bagi jukir liar ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum Pasal 61.
Meski demikian, Dishub DKI mengedepankan pola humanis persuasif dalam penertiban jukir liar kali ini.
"Polanya adalah humanis persuasif artinya yang kami lakukan adalah berupa pembinaan, kemudian edukasi kepada juru parkir liar dan juga dilakukan pendataan," kata Syafrin Liputo kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
Setelah itu, kata Syafrin jukir liar diminta membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pengaturan parkir secara liar. Berdasarkan data tersebut, jukir akan diberikan pelatihan kerja sesuai minat dan bakat.
"Hasil pendataan ini kami koordinasikan lebih lanjut dengan rekan-rekan dari Dinas Tenaga Kerja untuk mereka di data kemudian diinventarisir kira-kira base-nya mereka itu ke bidang apa dan kemudian disiapkan diklat dan pelatihannya," jelas Syafrin.
Pelatihan diberikan dengan maksud agar para juru parkir liar dapat menjadi warga yang terampil, sehingga siap disalurkan ke kegiatan-kegiatan usaha yang ada di Jakarta.