DJP Catat 7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Jumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.
Sebanyak 7,48 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 12 Maret.
DJP Catat 7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, 7,48 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 12 Maret. Angka ini tumbuh 1,83 persen secara tahunan (year on year, yoy).
"Sampai dengan tanggal 12 Maret 2024, SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 7,48 juta SPT tumbuh sebesar 1,83 persen yoy,"
kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada Liputan6.com, Kamis (14/3).
Adapun untuk rinciannya, dari 7,48 juta wajib pajak tersebut terdiri dari 226,67 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 7,25 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
"Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman," ujar Dwi.
Untuk pelaporan SPT Tahunan harus disampaikan WP Pribadi paling lambat pada 31 Maret 2024. Sementara, untuk wajib pajak badan paling lambat disampaikan pada April 2024.
Diketahui, SPT tahunan merupakan dokumen yang wajib disampaikan oleh para wajib pajak, baik dalam bentuk perhitungan maupun pembayaran pajak.
Untuk melaporkan SPT Tahunan dapat melalui Aplikasi DJP Online.
Layanan Penyampaian SPT Elektronik melalui DJP Online, memiliki beberapa mekanisme, yaitu:
• e-Filing: Pengisian Langsung, yaitu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS.
Adapun perbedaan masing-masing formulir SPT yakni formulir 1770 diperuntukkan untuk WP yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta. Sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.
• e-FORM: Formulir SPT Elektronik, yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online) saat akan submit SPT.
Khusus e-Filing, sistem pelaporan SPT tahunan dilakukan secara online, dengan terlebih dulu Wajib Pajak memerlukan EFIN.
Elektronik Filing Identifikasi Nomor atau EFIN adalah kode identifikasi unik yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang telah terdaftar dan melakukan transaksi elektronik atau e-Filing.