Ingat, Waktu untuk Lapor SPT Tahunan Tinggal 5 Hari Lagi
Jumlah wajib pajak yang telah melapor SPT Tahunan per 24 Maret 2024 mencapai 10,16 juta atau tumbuh 8,24 persen dibandingkan tahun 2023 yang sebesar 9,3 juta SPT.
Jumlah wajib pajak yang telah melapor SPT Tahunan per 24 Maret 2024 mencapai 10,16 juta atau tumbuh 8,24 persen dibandingkan tahun 2023 yang sebesar 9,3 juta SPT.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Mengingat pajak merupakan komponen penting untuk menjalanmam kegiatan negara.
"Tinggal 5 hari menjelang penutupan Maret. Saya mengimbau untuk penyerahan SPT bagi seluruh warga negara yang memiliki pendapatan atas pendapatan tidak kena pajak untuk menyampaikan secara tepat waktu," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Senin (25/3).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo melaporkan jumlah wajib pajak yang telah melapor SPT Tahunan per 24 Maret 2024 mencapai 10,16 juta atau tumbuh 8,24 persen dibandingkan tahun 2023 yang sebesar 9,3 juta SPT.
"Saya laporkan juga posisi sampai dengan tanggal 24 Maret semalam jam 11.00 WIB malam mencapai 10,16 juta SPT," tutur Suryo.
Adapun rinciannya, yakni jumlah laporan melalui e-filling mencapai 8,9 juta atau naik dari tahun sebelumnya. Kemudian yang melaporkan melalui e-form sebanyak 970.169 SPT dan secara manual sebanyak 246.826 SPT.
"Jadi relatively sebagian besar SPT disampaikan melalui e-filling dan e-form 970.169 SPT," jelas Suryo.
Untuk mengoptimalkan pelaporan SPT Tahunan hingha 31 Maret 2024, pihaknya akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Di sisi lain, pihaknya juga menguatkan saluran-saluran untuk penyampaian informasi kepada wajib pajak, salah satunya melalui email.
Suryo pun mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan DJP.
"Tolong ignore (abaikan) atau jangan hiraukan kalau tidak berasal dari djp.go.id atau pajak.go.id ini yang mungkin sering teman-teman wajjb pajak mendapatkan informasi yang nggak sesuai, khawatirnya adalah penipuan, tutup Suryo.
Beriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaBagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaKesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaPosko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca SelengkapnyaEFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.
Baca SelengkapnyaJasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan tol untuk mengantisipasi perjalanan periode libur Natal 2023.
Baca SelengkapnyaRapat pleno penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilakukan hingga 5 Maret 2024
Baca SelengkapnyaBantuan BLT Mitigasi akan diberikan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca SelengkapnyaPELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca Selengkapnya