Waspada! Modus Baru Penipuan dengan Penagihan SPT Tahunan Lewat File APK
Wajib Pajak keluhkan penipuan mencatut nama Ditjen Pajak melalui file APK.
Wajib Pajak keluhkan penipuan mencatut nama Ditjen Pajak melalui file APK.
Waspada! Modus Baru Penipuan dengan Penagihan SPT Tahunan Lewat File APK
Waspada! Modus Baru Penipuan dengan Penagihan SPT Tahunan Lewat File APK
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan meminta masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan penagihan pajak maupun surat pemberitahuan tahunan (SPT) dengan file APK (Application Package File) melalui aplikasi WhatsApp.
Menyusul, maraknya penipuan yang mencatut Ditjen Pajak melalui file APK yang banyak dikeluhkan oleh para wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Pajak, Dwi Astuti menyampaikan pihaknya tidak pernah mengirimkan file terkait penagihan pajak maupun SPT dalam bentuk file APK melalui layanan WhatsApp.
Tagihan pajak maupun SPT resmi Ditjen Pajak dikirimkan melalui email dengan menggunakan alamat resmi.
"Kita DJP tidak pernah kirim file apalagi apk, dan domain resmi (email) kita pajak.go.id," kata Dwi kepada awak media di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (28/2).
Dia memastikan, jika masyarakat menerima informasi terkait tagihan pajak maupun SPT tahunan dalam bentuk file APK melalui WhatsApp merupakan bentuk penipuan.
"Seperti yang ada APK minta penagihan pajak harus bayar sekian, itu saya mohon itu pasti penipuan," tegas Dwi.
Untuk informasi lebih lanjut terkait penagihan pajak maupun SPT tahunan, para wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat maupun mengakses website resmi Ditjen Pajak.
"Jadi, masyarakat harus berhati-hati kalau ada apk WhatsApp, email yang bukan dari domain pajak.go.id itu jangan di layani," pungkasnya.