Daftar Nomor Whatsapp dan Website Penipu Pajak Resmi dari DJP, Waspada Sekarang Juga!
Waspadai nomor whatsapp dan website mencurigakan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum lama ini mengungkap daftar nomor whatsapp hingga website yang biasa digunakan oleh oknum penipu yang mengatasnamakan DJP.
Beberapa nomor dan website tersebut digunakan untuk beragam modus penipuan yang menyasar para wajib pajak.
-
Dimana OJK menemukan modus penipuan melalui whatsapp? Saat ini beredar pesan WhatsApp berbentuk pengiriman file APK yang mengatasnamakan kurir pengiriman paket, undangan pernikahan, surat terkait pajak, bahkan surat panggilan kepolisian.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Gimana cara penipu WhatsApp? Umumnya, oknum penipu akan mengirimkan beberapa bentuk file yang harus Anda waspadai.
-
Apa saja dampak dari penipuan WhatsApp? 'Phising ini di mana kita akan dikirimkan sebuah informasi yang sifatnya urgent, biasanya mengaku dari pihak bank yang meminta konfirmasi pilihan biaya transaksi, di mana di dalam wa tersebut akan ada link ke sebuah website yang kita harus isi data diri kita termasuk data perbankan dan lainnya,' ungkap dia kepada Merdeka.com, Kamis (31/8).
-
Apa modus penipuan akun WhatsApp ? Dalam tangkapan layar yang beredar, akun tersebut mencatut nama serta foto profil Ridwan Kamil, dengan nomor +62 889-7553-8003.
-
WhatsApp apa yang sering digunakan penipu? WhatsApp menjadi salah satu aplikasi yang sering digunakan oknum untuk melakukan permainan licik ini.
“Kami telah mengidentifikasi beberapa modus penipuan terbaru yang mengatasnamakan DJP. Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta.
Rilis nomor tersebut diharapkan bisa semakin menambah waspada para wajib pajak dan membuat para wajib pajak tidak mudah percaya dengan nomor asing.
Lantas apa saja modus kejahatan beserta nomor dan website yang dimaksud DJP? Melansir dari berbagai sumber, Kamis (17/10) simak informasi selengkapnya berikut ini.
Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP
DJP mengungkap bebarapa modus kejahatan sering dilakukan, salah satunya phising.
Phising adalah penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain yang berpotensi untuk disalahgunakan dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, pesan dalam jaringan (daring) atau saluran lainnya.
Modus phising biasanya juga dilampirkan tautan (link) unduh (download) aplikasi yang berbahaya dengan meminta wajib pajak melakukan pembaruan (update) data pribadi.
Umumnya para pelaku juga melakukan spoofing (penyaruan) terkait pengiriman email tagihan pajak atau email apapun tentang pajak yang seolah-olah dari email resmi @pajak.go.id namun sebenarnya pengirim aslinya bukan DJP.
Modus ini dilakukan untuk menyamarkan header email penipuan menggunakan identitas institusi tertentu.
"Modus penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP. Modus tersebut dilakukan oleh pihak yang berpura-pura menjadi pejabat/pegawai DJP, kemudian melakukan komunikasi dengan wajib pajak melalui email atau pesan daring," ungkap DJP dalam siaran pers, dikutip Kamis (17/10/2024).
Ciri-ciri Pesan Penipuan DJP
Selain modus penipuan, DJP juga mengungkapkan ciri-ciri isi pesan penipuan, di antaranya:
- Pesan mengatakan terdapat tagihan pajak atas wajib pajak tersebut dan pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirimkan sejumlah uang;
- Instruksi untuk melakukan pemadanan/verifikasi data yang mengarahkan wajib pajak untuk mengakses tautan atau mengunduh aplikasi yang mencurigakan; dan
- Instruksi untuk mengunduh aplikasi yang menyerupai M-Pajak, namun dengan tautan yang mencurigakan dan mengarahkan calon korban penipuan untuk melunasi tagihan tertentu.
- Modus penipuan rekrutmen pegawai DJP. Pelaku penipuan meminta sejumlah uang untuk pendaftaran pegawai di lingkungan unit kerja DJP. Informasi rekrutmen ASN atau CPNS di lingkungan Kementerian Keuangan hanya melalui saluran resmi Kementerian Keuangan tanpa dipungut biaya. Selain itu, informasi rekrutmen tenaga non-organik (misalnya satpam, cleaning service, pengemudi, dan sebagainya) hanya disampaikan melalui saluran informasi resmi masing-masing unit kerja DJP tanpa dipungut biaya.
Daftar Nomor Whatsapp dan Website Penipu Pajak
Maraknya aksi penipuan membuat DJP menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dengan beragam modus penipuan.
Apalagi pesan atau informasi yang diterima berasal dari nomor atau website tidak resmi yang mengatasnamakan DJP.
"Apabila menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp, periksa nomor WhatsApp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat pada laman pajak.go.id/unit-kerja," kata DJP
DJP juga merilis daftar tautan yang terindikasi digunakan oleh oknum penipu untuk melakukan phising hingga saat ini adalah(tautan berikut tidak untuk dibuka), yakni djp[.]linepajak-go[.]com dan pajak[.]xzgo[.]cc.
DJP juga merilis daftar nomor kontak yang terindikasi digunakan oleh oknum penipu hingga saat ini, yakni sebagai berikut:
- +6282118339033
- +6289518182603
- +6282258192334
- +6283183738739
- +6281367728313
- +6281318762817
- +6285361994929
Lebih lanjut, DJP mengingatkan bila mendapat email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id.
Jika domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka bisa dipastikan email tersebut bukan dari DJP dan terindikasi palsu.
Sama halnya dengan penagihan utang pajak yang DJP lakukan selalu berdasarkan produk hukum dan disampaikan secara langsung maupun melalui pengiriman pos, bukan melalui email.
"Apabila menerima pesan bermuatan file dengan ekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap abaikan dan segera hapus pesan tersebut. DJP tidak pernah mengirim file dengan ekstensi apk," jelas DJP.
Menurut informasi, domain resmi DJP adalah pajak.go.id. Jika menerima pesan dengan tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.
DJP mengimbau agar wajib pajak menjaga keamanan data masing-masing, antara lain dengan memperbarui antivirus, mengubah kata sandi secara berkala, dan tidak mengakses tautan atau mengunduh file mencurigakan.
Segala informasi atau permintaan yang mencurigakan terkait layanan administrasi perpajakan dari pihak yang mengatasnamakan DJP, masyarakat/wajib pajak diimbau untuk memastikan kembali kebenaran dan validitas informasi tersebut dengan menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat atau terdaftar, atau menghubungi saluran pengaduan resmi DJP melalui Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan @pajak.go.id, akun Twitter/X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, atau live chat pada www.pajak.go.id.