Hati-Hati Ini Empat Modus Penipuan Keuangan yang Sering Makan Korban
Masyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan.

Masyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan.

Hati-Hati Ini Empat Modus Penipuan Keuangan yang Sering Makan Korban
Masyarakat Indonesia diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan. Pasalnya sudah terjadi penipuan yang merugikan banyak korban.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian. Laporan itu diterima dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Pertama, modus salah transfer yang dilakukan oleh pinjol ilegal.
Dalam modus ini, korban tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari Pinjol Ilegal ke rekeningnya, padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman.
Selanjutnya, pelaku menghubungi korban dan memberitahukan bahwa telah terjadi transfer dan korban harus melakukan transfer balik ke rekening yang disebutkan pelaku atau korban harus membayar utang.

"Pada beberapa laporan terdapat informasi di mana korban diteror oknum oleh debt collector dan diminta untuk membayarkan bunga yang cukup besar," kata Friderica dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/6).
Kedua, modus penipuan penawaran pekerjaan.
Pada modus ini, Friderica menyebut korban ditawarkan pekerjaan paruh waktu yang mudah dan menghasilkan uang yang menggiurkan.
Setelah korban merasa percaya dan terpancing, maka korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang/deposit jika akan ikut melanjutkan tugas-tugas berikutnya.
Setelahnya pelaku akan menghilangkan jejak dan kontaknya.
"Ketiga, phising melalui pengiriman file APK pada whatsapp. Saat ini beredar pesan WhatsApp berbentuk pengiriman file APK yang mengatasnamakan kurir pengiriman paket, undangan pernikahan, surat terkait pajak, bahkan surat panggilan kepolisian. Dalam pesan tersebut, pengirim pesan mengirimkan file APK untuk diinstal yang akan berakibat dibobolnya data pribadi di HP," jelas Wanita yang akrab disapa Kiki.
Keempat, penawaran produk yang seolah-olah dari lembaga keuangan yang telah berizin padahal palsu (impersonation).
Ia bilang pada penipuan tersebut korban ditawarkan produk/layanan yang seolah-olah dari lembaga berizin padahal palsu.
Selanjutnya, pelaku mengambil data yang telah diberikan dan melarikan dana yang telah disetorkan oleh korban.
"Terkait hal tersebut, yang dilakukan Satgas PASTI dan OJK, adalah menyampaikan daftar entitas-entitas ilegal kepada masyarakat melalui siaran pers, melakukan pemblokiran website, aplikasi, akun media sosial yang melakukan penipuan investasi, melakukan pemblokiran rekening-rekening bank yang melakukan penipuan investasi serta menyampaikan laporan informasi kepada Aparat Penegak Hukum," tutup Kiki.