Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, menegaskan TER PPh Pasal 21 tidak menimbulkan potensi pajak baru.
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Per 1 Januari 2024, pemotongan pajak penghasilan (PPh) akan menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, menegaskan TER PPh Pasal 21 tidak menimbulkan potensi pajak baru.
Lagipula menurutnya, aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Lalu bagaimana pemotongan pajak dengan diterapkannya TER Pasal 21 ini?
Perlu diketahui terlebih dahulu, bahwa dalam format perhitungan TER, akan diikuti dengan penerbitan buku tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam tabel itu, akan memuat status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, Kawin dan Pasangan bekerja. Ada juga susunan yang mengklasifikasi jumlah tanggungan simbol TK/0 - TK/3, K/0 - K/3, serta K/I/0 - K/I/3. Untuk nominal TK/0 sebesar Rp54 juta, K/0 Rp58,5 juta, dan K/I/0 Rp108 juta.
Hingga saat ini tarif PPh yang masih berlaku untuk penghasilan setahun sampai dengan Rp60 juta sebesar 5 persen, di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta 15 persen, Rp250 juta sampai Rp500 juta 25 persen, Rp500 juta sampai Rp5 miliar 30 persen, dan di atas Rp 5 miliar 35 persen.
Sementara format penghitungan TER yaitu TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.
Masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, yaitu jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.
Merujuk penjelasan dan klasifikasi tersebut, dapat diilustrasikan sebagai berikut;:
Seorang pekerja bernama A bekerja di PT ABC. Dia mendapatkan gaji Rp10 juta per bulan. Pemberi kerja juga telah membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000 per bulan. Status A telah menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0). Maka tanggungan PPh adalah sebagai berikut
Januari - November : 2 persen x Rp10.000.000 = Rp 200.000 per bulan.
Kemudian, untuk Desember Rp2.175.000 (PPh setahun) - (11x Rp 200.000)= Rp 515.000
Sehingga, Rp515.000 merupakan pajak terutang yang harus dibayar A sebagai wajib pajak.