Gaji Pekerja di IKN Nusantara Tak Dipotong Pajak hingga 2035, Begini Aturannya
Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.
Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.
Gaji Pekerja di IKN Nusantara Tak Dipotong Pajak hingga 2035, Begini Aturannya
Gaji Pekerja di IKN Nusantara Tak Dipotong Pajak hingga 2035
Pemerintah menggelontorkan berbagai insentif pajak untuk mendorong perpindahan masyarakat ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Salah satunya, membebaskan seluruh pekerja di IKN dari potongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) pada gaji yang diterimanya.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, kebijakan ini tertuang dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.
Artinya, pembayaran PPh 21 dari gaji karyawan bersifat ditanggung pemerintah (DTP).
merdeka.com
"Jadi yang pindah ke sana, bekerja di sana berdomisili di sana, karyawannya PPh-nya ditanggung pemerintah,"
kata Yon di Jakarta, Jumat (01/12).
Yon menegaskan, seluruh karyawan yang pindah bekerja dan menetap di IKN nantinya bakal menerima gaji full 100 persen tanpa dipotong pajak penghasilan.
Ketentuan ini akan terus berlaku hingga 2035.
"Pajaknya ditanggung pemerintah sampai dengan waktu tertentu," kata Yon.
Nantinya pemerintah yang akan menanggung pajak penghasilan karyawan yang bekerja di ibu kota baru.
"Kalau untuk karyawan, kan PPh Pasal 21 kan harusnya kita bayar. Ini PPh kita, misal gaji Rp 100, potong pajak Rp 5. Sekarang 5 nya itu ditanggung pemerintah, jadi saya terimanya Rp 100. Gajinya full, PPh ditanggung sampai 2035 ya," kata Yon menjelaskan.
Ketentuan ini pun akan langsung berlaku jika kegiatan bisnis dan pemerintahan di IKN sudah beroperasi.
Tak hanya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), seluruh pekerja bahkan yang berstatus sebagai karyawan kontrak (outsourcing) pun bakal menerima insentif ini.
"Siapapun, sepanjang dia bayar pajak, pekerjanya domisili di situ, pemberi kerjanya ada di sana, kerjaannya di situ, penghasilannya dia terima 100 persen," tegas Yon.
Insentif PPh 21 DTP bagi seluruh karyawan ini disebutnya akan berlaku hingga 2035. Setelahnya, pemerintah bakal mengevaluasi kembali kebijakan itu pasca bergulir.
"Ya nanti kita lihat lagi. Sementaranya kan di PP, Peraturan Pemerintah, ya nanti semua bisa kita evaluasi lagi. Sementara kita taro sampai 2035," kata Yon.
Untuk ketentuan selanjutnya, Kementerian Keuangan akan mengaturnya di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Termasuk jika ada kasus karyawan yang bekerja di IKN, namun tidak berdomisli di sana.
"Nanti kita atur di PMK, membawahi bahwa memang harus di sana. Kalau enggak nanti kan, yang kita inginkan bahwa dengan PPh Pasal 21 ini untuk mendorong adanya crowd-nya orang pindah ke sana," tuturnya.
Sehingga kebijakan ini hanya diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja di IKN Nusantara. Sebab jika tidak, kebijakan ini tidak akan efektif mendukung perpindahan penduduk ke Nusantara.
"Kalau kita beri fasilitas orangnya tidak di sana kan takutnya malah tidak efektif," pungkas Yon Arsal.