Kemenkeu: Insentif Pajak di IKN Nusantara Bersifat Fleksibel
Program insentif pajak ini bersifat fleksibel sesuai arahan Otorita IKN (OIKN).
Program insentif pajak ini bersifat fleksibel sesuai arahan Otorita IKN (OIKN).
Kemenkeu: Insentif Pajak di IKN Nusantara Bersifat Fleksibel
Kemenkeu: Insentif Pajak di IKN Nusantara Bersifat Fleksibel
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan sejumlah insentif pajak di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Mulai dari Tax Holiday bagi investor, hingga pembebasan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi para pekerja.
Pemberian insentif itu termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
merdeka.com
Namun, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, program insentif pajak ini bersifat fleksibel sesuai arahan Otorita IKN (OIKN).
"Investasi ini juga akan terus dievaluasi. Evaluasi insentif kita ini amat sangat fleksibel, tergantung kebutuhan dari Otorita," ujar Yon Arsal dalam sesi bincang virtual bersama Ditjen Pajak, Jumat (29/12).
Yon mengabarkan PP 12/2023 saat ini tengah dilakukan revisi, meskipun ia menyebut poin-poin soal insentif pajak rasanya tidak ada perubahan.
"Sekarang kalau di PP 12/2023 dan nanti di PMK-nya kita settingan-nya seperti ini, kalau ternyata kebutuhan pembangunan di Otorita menuntut jenis insentif yang berbeda, nanti kita bisa evaluasi. Sangat fleksibel," ungkapnya.
"Mohon dicatat, kita taruh pasal di PP-nya, kalau nanti ternyata ada katakanlah insentif di luar IKN yang belum tercantum di dalam PP-nya ini, itu tetap berlaku di IKN,"
kata Yon.
Menurut dia, pemberian insentif untuk IKN akan disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di proyek ibu kota baru tersebut. Sebagai contoh, alokasi untuk insentif pajak super deduction sumbangan.
"Misalnya contoh dana sumbangan, kalau areanya sekarang kita perlu bikin fasilitas umum, fasilitas sosial dulu, nanti diarahkan ke sana. Tapi kalau menurut Otorita itu sudah cukup, ya kita sesuaikan, kita evaluasi," bebernya.
"Sektornya juga begitu. Kalau selama perjalanan IKN sudah berkembang, dan menurut Otorita kita perlu sektor baru yang belum ada, monggo aja, kita evaluasi, kita masukin lagi," pungkas Yon Arsal.