PNS Pindah ke Ibu Kota Nusantara Dapat Banyak Tunjangan, dari Transportasi hingga Pengepakan ART
Sederet Tunjangan PNS di IKN dari Transportasi, Pengepakan hingga ART
Pemerintah masih melakukan pembahasan bersama Menteri Keuangan untuk program insentif bagi PNS yang akan berkantor ke IKN.
PNS Pindah ke Ibu Kota Nusantara Dapat Banyak Tunjangan, dari Transportasi hingga Pengepakan ART
Pegawai Negara Sipil (PNS) yang dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mendapat sederet tunjangan, di antaranya asisten rumah tangga (PRT).
Saat ini pemerintah masih membahas besaran tunjangan PNS yang bekerja di IKN.
"Biaya pengepakan, biaya tunggu, biaya transportasi. Ini terkait tunjangan pionir yang akan pindah ke IKN,"
ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
Azwar Anas merinci, insentif tersebut diberikan untuk keluarga PNS yang terdiri dari satu orang suami, satu orang istri, dua anak dan asisten rumah tangga (ART).
"Untuk insentif pionir (PNS), untuk pengepakan, perjalanan untuk 1 suami, 1 istri, 2 anak dan art," jelas Anas.
Meski demikian, Anas masih enggan mengungkap besaran nilai insentif yang akan diperoleh oleh para PNS yang akan menjadi pelopor pindah ke IKN.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pembahasan bersama Menteri Keuangan terkait program insentif bagi PNS yang akan berkantor ke IKN.
"Jadi, ini masih akan dibahas untuk insentif pionir, berapa nilainya kami sedang akan tes dengan Kementerian Keuangan," ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PAN-RB) secara intensif tengah mempersiapkan proses pemindahan PNS ke IKN di Kalimantan Timur.
Persiapan yang dilakukan mulai dari sumber daya manusia (SDM) hingga ke tata kelola pemerintahannya.
Sebagai informasi, kurang lebih 12 ribu abdi negara akan dipindahkan ke ibu kota baru.
Mereka yang dipindah terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana dari 38 kementerian/ lembaga.
Pemindahan PNS ke IKN akan dimulai secara bertahap sampai dengan Desember 2024.