Hore, Hunian Rusun Buat PNS di IKN Nusantara Gratis
Pemerintah akan memindahkan PNS ke IKN Nusantara secara bertahap.
Pemerintah akan memindahkan PNS ke IKN Nusantara secara bertahap.
Hore, Hunian Rusun Buat PNS di IKN Nusantara Gratis
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa hunian rumah susun (Rusun) yang disiapkan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak berbayar alias gratis.
Diketahui, Kementerian PUPR tengah membangun sebanyak 47 tower Rusun bagi PNS dan pegawai Pertahanan Keamanan (Hankam) di IKN.
This is description"Ada 47 tower yang disiapkan, enggak, enggak (berbayar)," ujar Menteri Anas kepada awak media di Gedung BRIN, Jakarta Pusat, Rabu (6/9).
Menteri Anas menyampaikan, saat ini, baru ada 1.800 pegawai Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS) yang bersedia di tempatkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di tahap pertama. Total, terdapat 11.000 PNS yang akan diberangkatkan ke IKN.
"Total kan 11 ribu (PNS ke IKN), tapi yang sudah siap 1.800," ujar Menteri Anas.
Sebelumnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap mulai pindah ke Nusantara, ibu kota negara Republik Indonesia yang baru, di Kalimantan Timur pada pertengahan 2024.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyampaikan, tahapan apa saja yang dilakukan pemerintah untuk menyortir PNS yang akan dimutasi atau dipindah tugas ke Nusantara.
Pertama, penilaian cepat (quick assessment). Berdasarkan database para PNS yang ada di BKN, pemerintah akan memetakan kinerja PNS.
Sehingga, wajib dan mutlak hukumnya, para PNS yang akan dipindahkan ke Nusantara memiliki kompetensi dan kinerja yang baik.
Bagi PNS dengan catatan kinerja dan memiliki hasil penilaian cepat yang baik, Suherman meyakinkan bahwa pengembangan karir mereka lebih menjanjikan untuk dikembangkan di ibu kota negara yang baru.
Kedua, kinerja PNS
Suherman menyampaikan bahwa ia telah menerima informasi bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) bahwa ada indikator tetap yang menjadi barometer kinerja para PNS.
Berdasarkan materi pemaparan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), langkah untuk memindahkan PNS ke Nusantara yaitu penilaian kriteria PNS dilakukan oleh unit kepegawaian masing-masing kementerian atau lembaga dengan kriteria;
1. Jenjang pendidikan minimal D3.
2. Memperhatikan batasan usia pensiun.
3. Data kinerja ASN.
4. Data kompetensi dan potensi ASN.