Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Beri Berbagai Insentif untuk Investor
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres itu diteken pada 11 Juli 2024.
Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, Beri Berbagai Insentif untuk Investor
Perpres tersebut secara umum mengatur mengenai pemberian berbagai insentif bagi para calon investor untuk meningkatkan minat berinvestasi di IKN. Selain itu juga membahas mekanisme penggantian lahan bagi masyarakat terdampak pembangunan IKN.
"Pelaksanaan percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni khususnya di KIPP yang meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan atau sosial serta fasilitas komersial,” bunyi Pasal 2 dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (12/).
Dalam Prepres, Presiden Jokowi menjanjikan pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha bagi para investor IKN.
Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial.
Presiden Jokowi juga memandatkan Kepala Badan Otorita IKN Basuki Hadimuljono untuk menetapkan pelaku usaha pelopor dalam rangka investasi.
Pelaku usaha pelopor ini adalah para pelaku usaha yang telah melakukan penandatanganan letter of intent ataupun yang te-lah melaksanakan pembangunan paling lama 5 tahun sejak UU Nomor 21/2023 diundangkan.
Mereka akan mendapatkan sejumlah keuntungan.
Keuntungan yang akan didapatkan pelaku usaha pelopor mulai dari pemberian tarif sampai Rp0 terhadap tanah aset dalam penguasaan (ADP) OIKN yang digunakan untuk berinvestasi, hingga bakal mendapat kesempatan untuk membayar tanah ADP tersebut melalui skema diangsur.
Kemudian, Perpres tersebut juga mengatur penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat. Bentuk penggantian yang diterima masyarakat dapat berupa uang, tanah pengganti, permukiman kembali atau bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak.
Dalam penanganan tanah ADP oleh masyarakat, Kepala Otorita yang berhak menetapkan daftar masyarakat penerima sesuai hasil inventarisasi serta besaran penggantiannya.
Di samping itu, Perpres baru tentang Percepatan pembangunan IKN itu juga mengatur pemberian jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah dengan hak guna usaha (HGU) mencapai 95 tahun yang dapat diperpanjang untuk 95 tahun berikutnya.
Adapun, hak guna bangunan serta hak pakai untuk jangka waktu paling lama ditetapkan selama 80 tahun pada satu siklus pertama dan 80 tahun di siklus kedua.