Jokowi Atur Proses Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Proyek IKN
Adapun ADP merupakan tanah di wilayah IKN yang tak terkait dengan pemerintah.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2024.
Jokowi Atur Proses Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Proyek IKN
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatur pemberian ganti rugi penguasaan tanah masyarakat yang terdampak proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN yang diteken Jokowi pada Kamis, 11 Juli 2024.
"Pemerintah melakukan penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP (aset dalam penguasaan) oleh masyarakat dalam rangka pembangunan di Ibu Kota Nusantara," demikian bunyi Pasal 8 sebagaimana dikutip dari salinan Perpres, Jumat (12/7).
Adapun ADP merupakan tanah di wilayah IKN yang tak terkait dengan pemerintah. Penguasaan tanah ADP oleh masyarakat terdiri dari, penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan paling singkat 10 tahun secara terus menerus.
Kemudian, penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan dengan iktikad baik. Hal ini dibuktikan dengan adanya historis penguasaan dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan.
Inventarisasi dan identifikasi atas penguasaan tanah ADP oleh masyarakat
dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk dan diketuai oleh Kepala Otorita IKN. Nantinya, tim tersebut menetapkan mekanisme dan tata cara penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat.
Menurut Pasal 8 ayat (5), penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat diberikan per bidang tanah sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi dengan besaran yang dihitung berdasarkan penilaian Penilai Publik dengan memperhatikan sejumlah komponen.
Mulai dari, tanah, ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan/atau komponen lain yang dapat dinilai.
"Besaran penggantian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali; dan/atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak," jelas Pasal 8 ayat (6).
merdeka.com
Jika besaran penggantian diberikan dalam bentuk tanah pengganti atau permukiman kembali, Jokowi meminta Otorita IKN menyediakan tanah melalui proses pengalokasian tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan apabila tak ada kesepakatan atas penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat, dapat dilakukan konsinyasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan,
Jokowi juga meminta Kepala Otorita IKN yang saat ini dijabat Basuki Hadimuljono untuk menetapkan daftar masyarakat penerima sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi. Kemudian, besaran penggantian sesuai hasil penilaian.
Jokowi menetapkan pendanaan yang diperlukan untuk penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat bersumber dari APBN.
"Lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional melakukan pengawasan penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat," bunyi Pasal 8 ayat (12).
.