Presiden Jokowi Instruksikan Bereskan 2.086 Ha Lahan Bermasalah di IKN, AHY Tak Ingin Grusa Grusu
AHY mengaku diperintahkan Presiden Jokowi untuk menangani persoalan lahan dengan pendekatan yang baik.
AHY rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan.
Presiden Jokowi Instruksikan Bereskan 2.086 Ha Lahan Bermasalah di IKN, AHY Tak Ingin Grusa Grusu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY untuk segera menyelesaikan 2.086 hektare lahan yang masih bermasalah untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, AHY mengaku diperintahkan Presiden Jokowi untuk menangani persoalan lahan dengan pendekatan yang baik dan tidak boleh ada masyarakat yang merugi atau apalagi menjadi korban dari pembangunan IKN.
“Di sini lah kita ingin adanya percepatan tetapi juga tidak boleh grusa grusu (gegabah). Kita ingin semua tahapannya dilakukan dengan baik, pendekatan yang humanis, sehingga insya Allah tidak menyisakan masalah di kemudian hari,” kata AHY kepada wartawan.
AHY memaparkan terdapat sejumlah bidang lahan yang perlu segera dituntaskan statusnya, dengan menjalankan skema dampak sosial kemasyarakatan atau memberi ganti rugi kepada masyarakat yang menghuni lokasi-lokasi tersebut.
Di antara bidang lahan yang menjadi prioritas yaitu lokasi pengendali banjir Sepaku, yang luasannya kurang lebih 2,75 hektare atau sekitar 22 bidang tanah.
Selain itu, lokasi yang akan dibangun menjadi jalan bebas hambatan (tol) segmen 6A dan 6B yang luasannya 44,6 hektare atau kurang lebih 48 bidang tanah, juga perlu dipercepat pembebasannya.
Namun, di tengah kendala tersebut, AHY memastikan bahwa pembangunan IKN terus berjalan maju.
Kementerian ATR/BPN pun disebutnya siap memberikan dukungan penuh kepada Otorita IKN untuk mengurus penyiapan lahan dan tata ruangnya.
“Yang jelas bagi kami prinsipnya harus clean and clear (jelas) dulu lahan yang ada, baru kemudian kami keluarkan sertifikat hak pakainya untuk digunakan semaksimal mungkin demi memberikan dukungan pada proyek-proyek yang ada di IKN,” tutur dia.
Sebagai informasi, pembayaran ganti rugi lahan di wilayah IKN yang termasuk Proyek Strategis Nasional dilakukan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMSN).
Kementerian ATR/BPN mencatat terdapat sembilan rencana detail tata ruang (RDTR) IKN yang sudah dituntaskan, kemudian ada juga 21 paket pengadaan tanah IKN di mana 10 paket sudah tuntas.
Sementara 11 paket tersisa kemajuannya mencapai 80 persen, dan tinggal 20 persen lagi yang perlu dikawal dengan baik.