Otorita IKN: Hak Warga Terdampak Pembangunan IKN Dijamin Peraturan Presiden hingga Tanaman Tumbuh
Perpres No. 75 tahun 2024 yang disahkan pada 11 Juli 2024 telah menampung hak-hak warga terdampak pembangunan itu.
Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 17 Tahun 2024 menjadi landasan hukum perlindungan hak warga yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), demikian disampaikan Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Alimuddin.
-
Bagaimana Otorita IKN memberdayakan masyarakat lokal? Dalam upaya pemberdayaan masyarakat lokal, Otorita IKN telah menginisiasi program pelatihan untuk masyarakat adat. Dahlia mengungkapkan bahwa mereka sudah diminta untuk mengajukan data identitas guna mengikuti pelatihan yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tahun 2024.
-
Kenapa Otorita IKN pentingkan budaya dalam pembangunan IKN? Ia melanjutkan bahwa dalam proses pembangunan IKN, budaya menjadi aspek yang sangat penting.
-
Apa fokus pembangunan IKN? 'Formulasi pembangunan IKN adalah percampuran dari Pusat Administratif (KIPP) dan Pusat Perekonomian. Akan ada 9 Wilayah Pembangunan (WP) di IKN dan nomor 1 adalah wilayah KIPP yang kami fokuskan saat ini dan ditargetkan selesai pada Agustus 2024. Namun, di saat yang bersamaan kami juga telah memulai perencanaan untuk WP lainnya,' kata Agung.
-
Apa tujuan dari IKN? Meskipun Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara, Presiden meyakini bahwa kota ini akan terus berkembang sebagai pusat bisnis, pariwisata, dan ekonomi.
-
Siapa yang menyatakan kepedulian Otorita IKN terhadap budaya lokal? Hal ini juga yang diakui oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk tokoh masyarakat dan penggiat budaya. Mereka menyatakan bahwa Otorita IKN telah menunjukkan kepedulian signifikan terhadap pelestarian budaya lokal di tengah proses pembangunan IKN itu sendiri.
-
Apa saja yang dilakukan Otorita IKN untuk budaya lokal? Selain itu, Otorita IKN juga mengundang pemuka dan warga adat dalam setiap acara resmi, memberikan mereka kesempatan untuk memperluas wawasan terkait perpindahan IKN ke wilayah mereka.
"Regulasi itu menjadi payung hukum sehingga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat dilakukan percepatan, agar pengerjaan pembangunan berjalan seiring proses pembebasan lahan bergulir," kata Alimuddin di Penajam, Sabtu.
Pembebasan lahan, menurutnya, tidak lagi mengacu pada regulasi penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) karena ada hak-hak warga yang tidak terfasilitasi dalam PDSK. Perpres No. 75 tahun 2024 yang disahkan pada 11 Juli 2024 telah menampung hak-hak warga terdampak pembangunan itu.
Hak-hak warga yang termasuk dijamin dalam peraturan presiden itu berupa tanah, bangunan dan tanaman tumbuh. Semua hak warga itu terakomodir untuk diberikan penggantian kerugian.
Alimuddin mengatakan pemerintah pusat juga membentuk tim terpadu penyelesaian pembebasan lahan warga terdampak pembangunan Kota Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Tim terpadu itu terdiri dari komponen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Badan Pertanahan Nasional.
Tim terpadu fokus mempercepat pembebasan lahan warga terdampak pembangunan infrastruktur pengendalian banjir di Kelurahan Sepaku, lanjut Alimuddin, serta lahan milik warga masuk areal pembangunan jalan bebas hambatan atau tol seksi 6A dan 6B di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku.
Warga terdampak pembangunan pengendali banjir di Kelurahan Sepaku misalnya terdapat sebanyak 21 kepala keluarga (KK) dengan luas lahan 2,24 hektar, sedangkan warga Kelurahan Pemaluan yang terdampak pembangunan tol seksi 6A dan 6B mencakup 55 KK dengan luas lahan 44 hektare.
Lahan yang dibebaskan tersebut merupakan aset dalam penguasaan (ADP) sehingga proses pembebasan lahan berdasarkan pada Pepres Nomor 75 Tahun 2024.
"Tim terpadu dipimpin Otorita IKN. Pembayaran penggantian kerugian warga terdampak pembangunan juga dilakukan langsung oleh OIKN," demikian Alimuddin.