Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masalah Proyek Pengendalian Banjir Sungai Sepaku di IKN, Warga dan Pemerintah Sepakati 4 Poin

Masalah Proyek Pengendalian Banjir Sungai Sepaku di IKN, Warga dan Pemerintah Sepakati 4 Poin

Masalah Proyek Pengendalian Banjir Sungai Sepaku di IKN, Warga dan Pemerintah Sepakati 4 Poin

Pemerintah berhasil menyelesaikan permasalahan yang muncul akibat pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku. 

Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) ini sukses dilakukan berkat kolaborasi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltim dan Penajam Paser Utara (PPU), Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), serta dukungan masyarakat setempat.


Penyelesaian dampak sosial kemasyarakatan yang dipimpin langsung oleh Pj Gubernur Akmal Malik bersama Forkopimda Kaltim dan PPU itu bahkan dilakukan meski hari libur.

Kepada warga terdampak pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku, Akmal Malik menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah provinsi tetap bertanggung jawab dan ingin memastikan hak-hak warga terpenuhi. Selain itu juga memastikan tidak ada warga yang dirugikan akibat pembangunan proyek ini.


"Alhamdulillah, dengan pendekatan yang baik, masyarakat bisa mengerti. Sekarang masyarakat sudah menandatangani kesepakatan dan mendukung pembangunan pengendali banjir ini," kata Pj Gubernur Akmal Malik di halaman Masjid Al Akbar Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, Minggu (29/6/2024).

Pemerintah dan masyarakat terdampak menyepakati empat poin kesepakatan dalam pengendalian banjir Sungai Sepaku.

Poin kesepakatan pertama, jumlah masyarakat yang berhak sebanyak 21 orang.


Poin kedua, terhadap pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku yang berada di dalam Aset Dalam Penguasaan (ADP) Otorita Ibu Kota Nusantara, masyarakat terdampak sepakat untuk tetap dilanjutkan pelaksanaan pekerjaaannya.

Poin ketiga, lahan seluas ± 2,24 hektare, sepakat untuk diselesaikan melalui mekanisme PDSK.


Poin keempat, mengusulkan perbaikan/adanya ketentuan peraturan perundang-undangan terkait untuk penyelesaian lahan ADP Otorita Ibu Kota Nusantara yang terdapat penguasaan masyarakat secara keseluruhan.

"Kami bersama jajaran Forkopimda Kaltim sangat berterima kasih kepada masyarakat Sepaku. Kesepakatan ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir untuk masyarakat sesuai dengan arahan Bapak Presiden Joko Widodo. Kita harus pastikan masyarakat kita mendapatkan perlindungan. Alhamdulillah, masyarakat mendukung proyek ini," tegas Akmal yang juga sebagai Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.


Ia berharap setelah penandatanganan ini, tindak lanjut segera diberikan kepada 21 warga yang berhak sesuai kesepakatan.

Selain duduk bersama masyarakat untuk mencari solusi dan titik temu, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik bersama Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Tri Budi Utomo, Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto, Danrem 091/ASN Brigjen Anggara Sitompul melakukan peninjauan langsung ke lingkungan RT 01 dan RT 02 Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Berita acara kesepakatan ditandatangani Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, Pj Bupati PPU Makmur Marbun, Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin, Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda Yosiandi Radi Wicaksono, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur Deni Ahmad Hidayat dan 21 warga terdampak.

Aksi Warga Protes ke Pemerintah, Duduk di Jalan Berlubang Penuh Genangan Air
Aksi Warga Protes ke Pemerintah, Duduk di Jalan Berlubang Penuh Genangan Air

Sebelumnya jalan ini digali untuk pemasangan pipa cukup besar milik proyek IPAL dari Sei Selayur hingga sekitaran kantor Wali Kota Palembang.

Baca Selengkapnya
Buat Jalan Provinsi, Segini Ganti Rugi Lahan Warga di IKN Bikin Melongo
Buat Jalan Provinsi, Segini Ganti Rugi Lahan Warga di IKN Bikin Melongo

Rumah warga dibongkar dalam proyek pembangunan jalan provinsi di IKN.

Baca Selengkapnya
Proyek Bendungan Tiu Suntuk Rampung Sesuai Target, Nilai Kontrak Capai Rp577 Miliar
Proyek Bendungan Tiu Suntuk Rampung Sesuai Target, Nilai Kontrak Capai Rp577 Miliar

Bendungan ini merupakan salah satu proyek strategis nasional pemerintah dengan nilai kontrak senilai Rp577,13 miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Suaminya Tulang Punggung Keluarga, Istri Ipin Si Preman Memohon ke Dedi Mulyadi Minta Damai Kasus Palak Proyek Jembatan
Suaminya Tulang Punggung Keluarga, Istri Ipin Si Preman Memohon ke Dedi Mulyadi Minta Damai Kasus Palak Proyek Jembatan

Begini momen istri Ipin, sosok preman pemalak proyek jembatan minta bantuan Dedi Mulyadi agar dibebaskan dari penjara.

Baca Selengkapnya
Giliran Rumah Adik SYL di Makassar Digeledah KPK
Giliran Rumah Adik SYL di Makassar Digeledah KPK

Penggeledahan diduga berkaitan dengan kasus SYL memalak bawahannya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya
Hakim Sentil Saksi Kasus Korupsi Tol Layang MBZ: Proyek Triliunan Kayak Gini Kok Main-Main, Akal-Akalan Ini!
Hakim Sentil Saksi Kasus Korupsi Tol Layang MBZ: Proyek Triliunan Kayak Gini Kok Main-Main, Akal-Akalan Ini!

Hakim menilai saksi tidak serius saat menangani proyek tersebut.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Ungkap Keluarga Syahrul Yasin Limpo Terlibat Pengaturan Proyek di Kementan
Dewas KPK Ungkap Keluarga Syahrul Yasin Limpo Terlibat Pengaturan Proyek di Kementan

Haris memastikan informasi keterlibatan keluarga SYL diperkuat dengan keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dalam persidangan etik.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Lelang Proyek Kantor Kemenhan dan BIN di IKN Nusantara Tahun Ini
Pemerintah Lelang Proyek Kantor Kemenhan dan BIN di IKN Nusantara Tahun Ini

Progres pembangunan di IKN sudah mencapai 70 persen untuk gelombang pertama (batch 1).

Baca Selengkapnya
Warga Depok Teriak, Proyek Jembatan Mampang Tak Kunjung Selesai Bikin Macet Makin Menggila
Warga Depok Teriak, Proyek Jembatan Mampang Tak Kunjung Selesai Bikin Macet Makin Menggila

Dampak lain dari proyek itu adalah bangunan masjid yang ikut retak.

Baca Selengkapnya