Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pulihkan Lingkungan Terdampak Tambang, Otorita IKN Bikin Pedoman Rehabilitasi Lahan

Pulihkan Lingkungan Terdampak Tambang, Otorita IKN Bikin Pedoman Rehabilitasi Lahan

Pulihkan Lingkungan Terdampak Tambang, Otorita IKN Bikin Pedoman Rehabilitasi Lahan

Terdapat sekitar 17.500 hektare lahan bekas tambang di IKN.

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyiapkan pedoman pemulihan dan rehabilitasi lahan yang terdampak kegiatan pertambangan.


Saat puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024 di Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri mengatakan bahwa OIKN telah melakukan konsultasi publik dengan berbagai elemen masyarakat untuk merancang pedoman reklamasi tambang.

“Dan sekarang sedang dipersiapkan proses untuk finalisasinya,” ujar Myrna, dilansir dari Antara, Jumat (28/6).


Myrna menjelaskan bahwa pedoman ini disusun untuk mempermudah pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang, serta mendukung pencapaian environmental, social, and governance (ESG) perusahaan.

Pulihkan Lingkungan Terdampak Tambang, Otorita IKN Bikin Pedoman Rehabilitasi Lahan

Pedoman ini juga bertujuan untuk memastikan kegiatan reklamasi dan pascatambang di IKN selaras dengan fungsi ruang dan arah kebijakan pembangunan IKN.

Myrna menekankan bahwa Otorita IKN berkomitmen untuk melibatkan semua pihak dalam proses penyusunan pedoman ini.


"Setiap elemen masyarakat di IKN punya hak yang sama untuk menyampaikan pendapat, baik itu masyarakat, pejabat pemerintah,sektor swasta, maupun akademisi," ujarnya.

Konsultasi publik tentang reklamasi tambang itu dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan instansi pemerintah pusat dan daerah, perusahaan pemegang IUP, aparat penegak hukum, akademisi, LSM, dan warga masyarakat.


Masukan dari para peserta akan dikaji dan diintegrasikan ke dalam finalisasi pedoman reklamasi dan pascatambang IKN.

Berdasarkan data Otorita IKN pada April 2024, terdapat 59 IUP seluas 56.895 hektare di IKN, dan kurang lebih 17.500 hektare lahan bekas tambang.


Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN menyatakan bahwa IUP yang masih berlaku dapat melakukan kegiatan produksi sampai dengan berakhir masa perizinannya, dengan syarat pemegang IUP wajib melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan. Reklamasi dan pascatambang adalah contoh dari kewajiban lingkungan yang dimaksud.

Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya
Jenderal TNI Kerahkan 2.010 Prajurit Sisir Gunung Lawu, Angkut 50 Ton Sampah dan Tanam 23.000 Pohon
Jenderal TNI Kerahkan 2.010 Prajurit Sisir Gunung Lawu, Angkut 50 Ton Sampah dan Tanam 23.000 Pohon

Para prajurit TNI AD membersihkan sampah dan melakukan penghijauan kembali setelah beberapa waktu lalu lokasi tersebut kebakaran.

Baca Selengkapnya
TNI Laporkan 44 Rumah Warga yang Rusak Buntut Ledakan Gudang Amunisi Kodam Sudah Diperbaiki
TNI Laporkan 44 Rumah Warga yang Rusak Buntut Ledakan Gudang Amunisi Kodam Sudah Diperbaiki

TNI telah memperbaiki total sebanyak 44 rumah yang terkena dampak ledakan Gudang Amunisi Daerah Desa Ciangsana, Bogor.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mendagri Turun Tangan Tuntaskan Masalah Lahan Demi Pembangunan IKN
Mendagri Turun Tangan Tuntaskan Masalah Lahan Demi Pembangunan IKN

Sebagai Mendagri, Tito mampu mengoordinasikan pemerintah daerah untuk mendukung percepatan.

Baca Selengkapnya
Dampak Hujan Buatan bagi Lingkungan, Bisa Picu Banjir hingga Pencemaran Tanah
Dampak Hujan Buatan bagi Lingkungan, Bisa Picu Banjir hingga Pencemaran Tanah

Hujan buatan dapat berdampak buruk bagi lingkungan.

Baca Selengkapnya
Dukung Upaya Mitigasi Perubahan Iklim, Pertamina Rehabilitasi Mangrove di NTT
Dukung Upaya Mitigasi Perubahan Iklim, Pertamina Rehabilitasi Mangrove di NTT

Program Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan Hutan Pertamina pulihkan lingkungan melalui Rehabilitasi Mangrove di NTT.

Baca Selengkapnya
Masa Tenang Pemilu 2024, Gibran Datangi Lokasi-Lokasi Ini
Masa Tenang Pemilu 2024, Gibran Datangi Lokasi-Lokasi Ini

Taman bersejarah yang erat berkaitan dengan Pura Mangkunegaran itu direvitalisasi sejak tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Lakukan Langkah Ini saat Mudik Agar Rumah Tak Dibobol Maling dan Kebakaran
Lakukan Langkah Ini saat Mudik Agar Rumah Tak Dibobol Maling dan Kebakaran

Rumah kosong ditinggal pemilik pulang kampung kerap menjadi sasaran pencurian dan kebakaran.

Baca Selengkapnya
Luhut Akui Ada Tenaga Kerja Asing di Proyek Hilirisasi: Jumlahnya 15 Persen Saja
Luhut Akui Ada Tenaga Kerja Asing di Proyek Hilirisasi: Jumlahnya 15 Persen Saja

Luhut memastikan porsi TKA itu nantinya akan berkurang seiring dengan banyak dilatihnya SDM lokal untuk industri hilirisasi.

Baca Selengkapnya