Pulihkan Lingkungan Terdampak Tambang, Otorita IKN Bikin Pedoman Rehabilitasi Lahan
Terdapat sekitar 17.500 hektare lahan bekas tambang di IKN.
Terdapat sekitar 17.500 hektare lahan bekas tambang di IKN.
Pulihkan Lingkungan Terdampak Tambang, Otorita IKN Bikin Pedoman Rehabilitasi Lahan
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyiapkan pedoman pemulihan dan rehabilitasi lahan yang terdampak kegiatan pertambangan.
Saat puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024 di Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri mengatakan bahwa OIKN telah melakukan konsultasi publik dengan berbagai elemen masyarakat untuk merancang pedoman reklamasi tambang.
“Dan sekarang sedang dipersiapkan proses untuk finalisasinya,” ujar Myrna, dilansir dari Antara, Jumat (28/6).
Myrna menjelaskan bahwa pedoman ini disusun untuk mempermudah pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang, serta mendukung pencapaian environmental, social, and governance (ESG) perusahaan.
Pedoman ini juga bertujuan untuk memastikan kegiatan reklamasi dan pascatambang di IKN selaras dengan fungsi ruang dan arah kebijakan pembangunan IKN.
Myrna menekankan bahwa Otorita IKN berkomitmen untuk melibatkan semua pihak dalam proses penyusunan pedoman ini.
"Setiap elemen masyarakat di IKN punya hak yang sama untuk menyampaikan pendapat, baik itu masyarakat, pejabat pemerintah,sektor swasta, maupun akademisi," ujarnya.
Konsultasi publik tentang reklamasi tambang itu dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan instansi pemerintah pusat dan daerah, perusahaan pemegang IUP, aparat penegak hukum, akademisi, LSM, dan warga masyarakat.
Masukan dari para peserta akan dikaji dan diintegrasikan ke dalam finalisasi pedoman reklamasi dan pascatambang IKN.
Berdasarkan data Otorita IKN pada April 2024, terdapat 59 IUP seluas 56.895 hektare di IKN, dan kurang lebih 17.500 hektare lahan bekas tambang.
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN menyatakan bahwa IUP yang masih berlaku dapat melakukan kegiatan produksi sampai dengan berakhir masa perizinannya, dengan syarat pemegang IUP wajib melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan. Reklamasi dan pascatambang adalah contoh dari kewajiban lingkungan yang dimaksud.