Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara
Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Alasan belum dihentikan kegiatan pertambangan di wilayah IKN lantaran masih ada sekitar 60 izin tambang legal yang masih aktif.
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengakui hingga kini masih terdapat kegiatan tambang di wilayah IKN Nusantara di Kalimantan Timur, yang belum dihentikan operasionalnya.
Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air OIKN, Pungky Widiaryanto mengatakan, alasan belum dihentikan kegiatan pertambangan di wilayah IKN lantaran masih ada sekitar 60 izin tambang legal yang masih aktif.
"Kita juga mengakui bahwa masih ada izin-izin aktif. Jadi, dari konsolidasi data yang kami lakukan dalam 6 bulan terakhir ada 60 izin tambang aktif di wilayah IKN," kata Myrna dalam konsultasi publik Rencana Induk pengelolaan Keanekaragaman hayati IKN, secara virtual, Rabu (27/12).
Menurutnya, masih adanya izin pertambangan yang aktif tersebut membuat OIKN dilema, lantaran terdapat hak-hak legal dari pemegang izin pertambangan yang harus dihormati.
Namun, di sisi yang lain OIKN harus segera menghentikan operasional pertambangan tersebut.
Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Oleh karena itu, pihak OIKN mengeluarkan surat edaran tentang monotarium dan penataan perizinan tambang dan perkebunan. Dalam kaitan itulah kebijakannya jelas, bahwa OIKN tidak menerbitkan izin baru dan tidak memperpanjang izin pertambangan yang ada.
"Dari unit kami sudah banyak sekali melakukan penolakan terhadap permohonan-permohonan untuk perpanjangan izin yang ada untuk sektor pertambangan ini," ujarnya.
Lebih lanjut, untuk penanganan penghentian operasional pertambangan yang berizin di wilayah IKN, pihaknya tengah mempersiapkan penyusunan pedoman reklamasi pasca tambang bagi para pemegang izin tambang tersebut.
"Kami juga Tengah mempersiapkan penyusunan pedoman untuk melakukan reklamasi yang dihadapkan. Nanti tahun depan pemegang pemegang izin aktif juga dilakukan upaya khusus agar mereka melakukan reklamasi pasca tambangnya dengan baik," ujarnya.
Adapun terkait kegiatan tambang ilegal di wilayah IKN Nusantara, OIKN telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk penanggulangan aktivitas tambang ilegal, yang terdiri dari Aparat penegak hukum, Kementerian dan lembaga seperti KLHK dan Kementerian ESDM, dinas- dinas terkait di Kalimantan Timur, hingga TNI, Polda, dan Kejaksaan Tinggi.
"Keberadaan aktivitas ilegal di dalam kegiatan pertambangan ini, kami sudah membentuk zat gas untuk penanggulangan aktivitas ilegal ini yang terdiri dari unsur-unsur aparat penegak hukum Kementerian lembaga, KLHK, ESDM dan dinas-dinas terkait di Kalimantan Timur, juga dari TNI dari Polda dan kejaksaan tinggi dan saat ini kegiatan-kegiatan ilegal itu sudah banyak juga yang dilakukan penertiban dan yang masuk ke dalam proses hukum," pungkasnya.