Terbaru, Ini Daftar Ormas Agama Terima dan Tolak Izin Kelola Tambang dari Pemerintah
Saat ini, tercatat ada sejumlah ormas agama yang sudah menyatakan bersedia menerima izin kelola tambang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan. Aturan pengelolaan tambang itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian Pasal 5A ayat (1) dilihat Selasa (23/7).
Pada pasal 5A ayat 2 disebut, Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/ umat.
Saat ini, tercatat ada sejumlah ormas agama yang sudah menyatakan bersedia menerima izin kelola tambang. Di antaranya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). PBNU sudah mengajukan WIUPK kepada pemerintah.
Namun, ada juga ormas agama yang secara tegas menolak pengelolaan tambang. Berikut deretan ormas agama yang menerima dan menolak izin tambang:
1. PBNU
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf mengatakan, PBNU langsung menangkap peluang saat kebijakan tersebut disahkan oleh Jokowi.
"Ketika pemerintah memberi peluang ini, membuat kebijakan afirmasi ini, kami melihat sebagai peluang dan segera kami tangkap. Wong butuh, bagaimana lagi," kata kepada wartawan di Jakarta dilansir Antara, Kamis (6/6).
Gus Yahya, sapaan akrabnya, menyebutkan kebutuhan PBNU cukup banyak untuk memenuhi hajat para warganya.
"Kita ketahui bahwa NU itu adalah organisasi keagamaan dan kemasyarakatan, sehingga bukan hajat agama saja yang dikelola, yang diurus, tapi hajat kemasyarakatan termasuk ekonomi, pertanian, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya," paparnya.
PBNU sudah mengajukan WIUPK kepada pemerintah. Namun, hingga kini, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut izin tambang PBNU masih dalam proses.
2. Persis
Selain PBNU, Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis) juga siap menerima izin pengelolaan tambang. Wakil Ketua Umum PP Persis, Atip Latipulhayat mengungkapkan sejumlah alasan pihaknya menerima tawaran pemerintah tersebut.
Di antaranya, Persis memiliki kewajiban untuk ikut mengelola sumber daya alam agar sesuai dengan konstitusi. Persis juga ingin menjadikan pengelolaan tambang sebagai upaya untuk meningkatkan kiprah sosial.
Persis berencana mengajukan lzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada pemerintah dalam waktu dekat.
3. Muhammadiyah
Muhammadiyah merupakan salah satu ormas Islam yang membuka peluang menerima izin pengelolaan tambang. Dalam beberapa hari terakhir, pimpinan Muhammadiyah menyatakan pihaknya siap mengelola tambang dari pemerintah.
Namun, Bendahara Umum PP Muhammadiyah Hilman Latief mengatakan, pihaknya akan memutuskan soal penerimaan izin tambang oleh pemerintah dalam konsolidasi nasional di Yogyakarta akhir pekan ini.
"Nanti Muhammadiyah ada konsolidasi nasional Sabtu-Ahad di Yogyakarta, nanti tunggu itu aja pernyataannya," ujar Hilman saat ditemui di Asrama Haji, Jakarta Timur, Kamis (25/7).
Namun demikian, Latif enggan memberikan tanggapan lebih lanjut soal kabar tambang yang diterima Muhammadiyah. Dia meminta agar semua pihak menunggu hasil resmi yang diumumkan dalam konsolidasi nanti.
“Nanti-nanti aja ya resminya. Ya kan nanti umumkan, nanti aja resminya,” singkatnya.
Ormas Menolak Izin Tambang
KWI
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dengan tegas menolak izin kelola tambang. Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo mengatakan, kelola tambang bukan tugas KWI.
"Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," kata Kardinal, Rabu (5/6).
"Pelayanannya kan jelas ya, KWI tidak masuk di dalam (usaha tambang) seperti itu," sambung dia, dikutip dari Antara.
PGI
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) juga menolak kelola tambang. Ketua Umum Gomar Gultom mengatakan, tidak mudah untuk mengelola Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Jangan sampai ormas keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa sebab sampai kehilangan daya kritis dan suara profetiknya," tutur Gomar.
PMKRI
Tak hanya KWI dan PGI, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) juga menolak tawaran untuk mengelola tambang. Ketua Presidium PP PMKRI, Tri Natalia Urada menegaskan, tidak ingin mencederai independensi sebagai organisasi kemahasiswaan.
"Kalau pun ada penawaran, PMKRI pasti menolak," kata Natalia.
HKBP
Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) ikut menolak kelola tambang. Melalui laman resminya, HKBP menyinggung lingkungan hidup yang dieksploitasi manusia. Padahal, hal itu merusak lingkungan.
"Kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang," kata HKBP.