Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang
turan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.
Aturan tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang
Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024.
Aturan tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.
Pasal tersebut berisi aturan mengenai penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Secara Prioritas. Pasal 83A sendiri merupakan penambahan dari aturan sebelumnya.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," seperti dikutip dari Pasal 83A Ayat (1), Jumat (31/5).
WIUPK yang bisa dikelola oleh ormas keagamaan tadi merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Jokowi menegaskan, IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri terkait.
Dalam ayat (4) pasal yang sama menegaskan kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
"Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya," bunyi Pasal 83A ayat (5).
Selanjutnya, penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. Serta, ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik ormas keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan IUP bagi ormas keagamaan menunggu Peraturan Pemerintah. Saat ini, aturan yang dimaksud sudah diteken Jokowi.
"Kita tunggu PP nanti akan saya jelaskan, saya akan detailkan saya akan jelaskan," kata dia, di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, beberapa waktu lalu.
Bahlil menjelaskan, ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, hingga tokoh agama lain berhak untuk mendapatkan porsi pengelolaan tambang. Mengingat jasa-jasa ormas keagamaan tersebut terhadap berdirinya Indonesia.